Jumat, 10 Pebruari 2006.
Honda Menangkan Kasasi MA atas Tossa
Dengan putusan ini, Astra Honda Motor (AHM) berhak menggunakan merek KARISMA 125, KARISMA 125D dan KARISMA pada produk-produknya. Perseteruan PT Astra Honda Motor (AHM) -- produsen sepeda motor Honda -- dengan PT Tossa Shakti -- produsen sepeda motor Tossa -- terkait persengketaan masalah hak cipta merek sepeda motor Karisma akhirnya dimenangkan AHM, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 031 K/N/HAKI/2005 tertanggal 19 Desember 2005. Kemenangan ini disambut gembira pihak PT Astra Honda Motor (AHM). Dengan putusan ini, AHM berhak menggunakan merek KARISMA 125, KARISMA 125D dan KARISMA pada produk-produknya. Sebelumnya, di Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat, pihak AHM kalah melawan Tossa. AHM lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya menang. Deputy Head of Corporate Legal PT AHM, Andi Hartanto, mengatakan, MA dalam putusannya menyatakan, PT Astra Honda Motor adalah satu-satunya pemilik pendaftar pertama dan pemegang hak khusus atas merek-merek seperti!
KARISMA 125 (No Pendaftaran 520497 tertanggal 30 Oktober 2002), KARISMA 125D (520496, 30/10/2002), KARISMA (520150, 30/10/2002), KARISMA Xi 125D (No Agenda D00.2004. 33858.34200, tanggal 11 November 2004), KARISMA XD 125D (D00.2004. 33859.34199, 11/09/20/2004), KARISMA XD 125D (D00.2004. 18270.18402, 29/06/2004), KARISMA (D00.2004. 22172.22347, 04/08/2004), KARISMA XT 125D (D00.2004. 33310.33651, 08/11/2004), KARISMA XR 125D (D00.2004. 33311.33652, 08/11/2004). MA juga menyatakan, Cheng Djiang Gunawan Chandra, direktur PT Tossa Shakti, secara tanpa hak telah menggunakan merek KARISMA dan KRISMA yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek-merek terkenal KARISMA terdaftar dan variasinya milik PT Astra Honda Motor. ''MA juga memerintahkan Gunawan Chandra untuk menghentikan produksi, peredaran dan atau perdagangan barang yang menggunakan merek KARISMA dan KRISMA,'' ujar Andi Hartanto kepada wartawan, Senin, (6/2) di Jakarta. Adapun yang menjadi pert!
imbangan hukum Majelis Hakim MA yang dipimpin H Abdul Kadir Ma!
ppong SH
, Prof Renhgena Purba SH MS dan H Dirwoto SH, dalam memutuskan perkara ini antara lain, merek KARISMA merupakan merek terkenal sehingga perlu mendapat perlindungan hukum. Dengan memakai merek KRISMA, Penggugat (Gunawan Chandra) telah memiliki itikad tidak baik untuk membonceng ketenaran merek terkenal dan terdaftar KARISMA milik PT Astra Honda Motor(AHM). Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, jelas Andi, MA memutuskan mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi I Pemerintah RI cq Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI cq Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Pemohon Kasasi II PT Astra Honda Motor, serta membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Juni 2005 Nomor 06/Merek/2005/PN.Niaga.JKT.PST, dan Menolak Gugatan Cheng Sen Djiang Gunawan Chandra alias Gunawan Chandra. ''Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas keputusan Mahkamah Agung yang telah memberikan jaminan ke!
pastian hukum bagi kegiatan usaha dan bisnis di Indonesia,'' ujar Tossin Himawan, Executive Vice President Director PT Astra Honda Motor. AHM saat ini menguasai 52 persen pangsa pasar sepeda motor di Indonesia. Putusan ini, kata Tossin, diharapkan dapat menambah kepercayaan investor asing terhadap masalah kepastian hukum di Indonesia. ''Kepastian hukum, sedikit banyak mempengaruhi iklim investasi yang lebih baik,'' ujarnya. Bagi AHM, keputusan Mahkamah Agung ini merupakan dukungan yang besar bagi kontinuitas bisnis di Indonesia dan menjadi perlindungan hukum bagi kepentingan konsumen agar tidak terkecoh dan bingung, dalam membeli sepeda motor. Head of Corporate Communications PT AHM, Kristanto mengatakan, berdasarkan putusan ini, AHM minta Gunawan Chandra selaku Direktur PT Tossa Shakti dan seluruh distributor/showroom sepeda motor Tossa untuk secepatnya menghentikan produksi, peredaran dan atau memperdagangkan barang yang menggunakan merek KARISMA dan KRISMA. ''AHM juga me!
minta pihak Kepolisian di Polda Semarang dan Kejaksaan Tinggi !
Bali unt
uk segera menindaklanjuti proses penyidikan perkara pidana pelanggaran merek Karisma yang dilakukan oleh PT Tossa Shakti & PT Tossa Nusantara Motor,'' ujar Kristanto. Harapannya, kata dia, agar di masa yang akan datang para pelaku bisnis dapat menjunjung tinggi nilai etika moral dalam berbisnis yaitu jujur dan dapat bersaing secara sehat serta tidak mendompleng merek pihak lain yang sudah lebih dahulu ada dan terkenal. Hal itu sekaligus sebagai bentuk sosialisasi hukum tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual kepada masyarakat. Andi Hartanto menambahkan, sebelumnya, Polres Purwakarta sempat memeriksa beberapa orang saksi, untuk dimintai keterangannya berkaitan dugaan pelanggaran hak cipta dan hak merek Karisma dan Supra. Andi berharap, produk-produk sejenis dan serupa dengan produk yang dibuat oleh AHM untuk dihentikan peredaran dan produksinya. ''Sebab, hal itu dapat merugikan konsumen,'' ujarnya. Atas hal ini, Marketing PT Tossa Shakti, Yafi Pramudyanto mengatakan, produk-pro!
duknya sudah ditarik dari pasar. Pihaknya juga sudah menghentikan produksi merek-merek tersebut. Mengenai produk yang berada di tangan konsumen, kata Yafi, saat ini pihaknya kesulitan menginventarisasi. ''Masalahnya, beberapa komponen sudah diganti. Kemudian, banyak spare-parts yang dijual di pasaran membuat striping Karisma Tossa diganti, jadi kita sulit menariknya dari konsumen,'' kata Yafi. Perseteruan antara kedua produsen sepeda motor ini, berawal dari penggunaan nama Karisma pada produk masing-masing. Keduanya mengklaim sebagai pihak yang berhak menggunakan merek tersebut. Alasannya, keduanya merasa telah lebih dulu mendaftarkannya ke Dirjen HaKI. Lewat meja pengadilan, Tossa meminta agar merek Karisma milik Honda dihapus. Menurutnya, Honda telah mendaftarkan merek yang tak sesuai dengan pemakaiannya. Tossa menunjuk Pasal 61 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Merek (UU No. 15 Tahun 2001) yang menyebutkan, penghapusan pendaftaran merek bisa dilakukan jika merek digunakan unt!
uk jenis barang yang tidak sesuai dengan jenis barang yang pen!
daftaran
nya dimohonkan. Penghapusan juga bisa dilakukan jika pemakaian merek tidak sesuai dengan yang didaftar. Penjelasan pasal itu menerangkan bahwa ketidaksesuaian dalam penggunaan meliputi ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf, atau tidak sesuai dalam penggunaan warna. Pendeknya, jika kombinasi warna merek yang digunakan belakangan hari berbeda dengan apa yang didaftarkan, maka merek yang telah terdaftar bisa dihapus. Menurut pihak Tossa, merek Karisma yang telah didaftarkan Honda di Direktorat Jenderal (Ditjen) HaKI berbeda dengan apa yang digunakan saat ini. Hal itu juga terjadi dengan variasinya, yakni merek Karisma 125 dan Karisma 125 D. ''Kami minta merek-merek tersebut dihapuskan dari pendaftaran,'' tulis Agus Tribowo Sakti, kuasa hukum Tossa, dalam gugatannya, seperti dikutip Majalah Trust. Menurut Amris Pulungan, kuasa hukum Honda, gugatan yang dilayangkan pesaingnya itu jelas keliru. Kliennya, kata Amris, tidak pernah mengubah kata Karisma, Karisma 125!
, dan Karisma 125D seperti yang telah didaftarkan di Ditjen HaKI. ''Kalau kami mendaftarkan merek Karisma lantas menggunakan nama Krisma, mungkin saja mereka bisa menggugat,'' ujarnya.
( sya )
No comments:
Post a Comment