Cari Berita berita lama

PP Larangan Ekspor Pasir Laut Libatkan Banyak Instansi

Rabu, 6 Maret 2002.
PP Larangan Ekspor Pasir Laut Libatkan Banyak InstansiJakarta, 6 Maret 2002 19:13Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelarangan ekspor pasir laut yang akan dikeluarkan sebelum berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan Bersama (SKB) larangan sementara ekspor pasir laut di Riau, akan melibatkan sejumlah instansi, seperti Depdagri, Depperindag, Dep ESDM, Mabes TNI dan Mabes Polri.

"Inpresnya diharapkan segera keluar sebelum masa berlaku SKB berakhir 18 Mei 2002 dengan melibatkan sejumlah instansi," kata Menperindag Rini MS. Soewandi, saat rapat kerja dengan Komisi V DPR-RI, di Jakarta, Rabu (6/3).

Hal tersebut dikemukakan sehubungan gencarnya pertanyaan dari sejumlah anggota DPR yang menanyakan efektivitas SKB antara tiga menteri yaitu Menperindag, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Meneg Lingkungan Hidup mengenai Larangan Ekspor Sementara Pasir Laut tanggal 14 Februari 2002.

Menurut Rini, dengan melibatkan sejumlah pihak dan instansi terkait diharapkan larangan ekspor pasir laut kuat karena mendapat dukungan dari berbagai pihak.

"Seperti diketahui usaha ekspor pasir laut ini melibatkan banyak pengusaha dan pejabat dari berbagai latar belakang instansi, sehingga akan lebih kuat kalau keputusan larangan dibuat berupa PP," kata Rini.

Dari sistem penjualan ekspor pasir laut selama ini, katanya, negara sangat dirugikan bukan hanya dari sisi terpungutnya penerimaan secara wajar, tapi juga telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem kehidupan laut.

Sejak pasir laut di ekspor ke Singapura sampai saat ini, diakuinya, belum tersedia data yang lengkap tentang jumlah yang diekspor ke Singapura.

Berdasarkan data BPS, selama lima tahun terakhir (1996-2000) volume ekspornya pertumbuhannya minus 3,58 persen per tahun, tapi pada 2001 (Januari-Oktober) volumenya naik 116,01 persen dibanding periode sama 2000.

Hal lain yang menyebabkan perlunya melarang ekspor pasir laut, kata menteri, adalah beberapa perusahaan cenderung bersaing tidak sehat untuk merebut pembeli, yakni dengan cara membanting harga.

"Selain itu harga dapat dipermainkan pembeli karena tidak adanya koordinasi dari perusahaan pemegang kuasa pertambangan (KP) sebagai pemasok pasir laut," ungkapnya.

Akibat lemahnya pemasaran dan modal para pengusaha pasir laut lokal maka sistem penjualan pasir laut dilakukan dengan sistem ex-seabed, yaitu pembeli atau kontraktor asing mengeksploitasi serta mengangkut sendiri pasir laut dari wilayah Indonesia, sedangkan perusahaan pemegang KP hanya menerima fee tanpa melakukan aktivitas eksploitasi dan tidak menentukan harga.

Sejak diberlakukan larangan ekspor pasir laut 14 Februari 2002, setidaknya sudah ada dua kapal pengangkut pasir yang ditangkap pihak kepolisian. [Tma, Ant]

No comments:

Post a Comment