Cari Berita berita lama

Pemohonan Cuti Rusdi Taher Dikabulkan

Jumat, 6 Oktober 2006.
Pemohonan Cuti Rusdi Taher DikabulkanJakarta, 6 Oktober 2006 18:18Permohonan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Rusdi Taher untuk mengambil cuti selama 90 hari dikabulkan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.

"Cutinya sudah dikabulkan oleh Jaksa Agung, cuti besar selama tiga bulan," kata Wakil Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jum`at (6/10).

Jawaban itu dikemukakan Basrief Arief ketika ditanya mengenai ketidakhadiran Rusdi dalam acara pelantikan sekaligus serah terima jabatan tiga Kajati yang baru, yaitu Kajati DKI Jakarta Darmono, Kajati Kalimantan Barat Amrizal Syahrin dan Kajati Sumatera Barat Ridwan Darmansyah.

Pelantikan yang berlangsung di Sasana Baharuddin Loppa Gedung Utama Kejaksaan Agung itu disertai serah terima antara Darmono kepada Amrizal yang menggantikan posisinya sebagai Kajati Kalbar dan sertijab antara Amrizal pada pengganti Kajati Sumbar, Ridwan Darmansyah yang sebelumnya menjabat Direktur Produksi dan Sarana Intelijen pada Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai serah terima jabatan Kajati DKI Jakarta, Basrief mengatakan, tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan telah diserahkan kepada pelaksana tugas, yaitu Wakil Kajati DKI Jakarta Agus Zebua yang dalam waktu dekat akan menempati pos barunya sebagai Kajati Lampung.

Pada 31 Agustus 2006, Rusdi Taher dibebastugaskan dari jabatan struktural Kajati DKI Jakarta karena dinilai terbukti melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara 20 kilogram psikotropika jenis shabu-shabu atas terdakwa Hariono Agus Tjahjono.

Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor Kep 088/A/JA/10/2006 tertanggal 2 Oktober 2006, Rusdi Taher yang merupakan alumnus terbaik Pendidikan Pembentukan Jaksa (PPJ) 1978 itu dipindahtugaskan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI.

Pada 25 September lalu, Rusdi telah membereskan dan meninggalkan ruangan kerjanya di Kejati DKI Jakarta di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan; sembari menunggu dikabulkannya permohonan cuti selama 90 hari terhitung mulai 1 Oktober 2006 hingga 2 Januari 2007.

Menurut Rusdi, permohonan cuti itu pertamakalinya ia ajukan setelah berdinas di Korps Adhyaksa selama 30 tahun. [EL, Ant]

No comments:

Post a Comment