Cari Berita berita lama

Pembagian Dana Sisminbakum Tak Masuk Perjanjian

Rabu, 19 November 2008.
Pembagian Dana Sisminbakum Tak Masuk PerjanjianJakarta, 19 November 2008 05:04Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pembagian dana Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) 60-40 antara Koperasi Pengayoman Depkumham dan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), tidak dimasukkan dalam perjanjian pembagian hasil dana tersebut.

"Pembagian 60-40 itu, memang tidak dimasukkan dalam perjanjian," katanya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari tiga tersangka kasus dana sisminbakum, di Jakarta, Selasa (18/11).

Seperti diketahui, dana sisminbakum itu, 90% untuk rekanan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dan 10% untuk koperasi.

Namun pada kenyataannya 10% dari koperasi itu, dibagi lagi 40% untuk koperasi dan 60% pejabat Depkumham.

Di lain sisi, Yusril mengaku jika dirinya baru mengetahui adanya pembagian itu, setelah kasus Sisminbakum mencuat dalam pemberitaan. "Saya baru mengetahuinya setelah kasus ini mencuat," katanya.

Yusril juga menjelaskan, setelah perjanjian Sisminbakum antara koperasi, Dirjen AHU, dan PT SRD, dibahas dan diparaf, namun ketua koperasi mengatakan perlu dipertegas dalam perjanjian itu mengenai pembagian hasil usaha itu. Koperasi meminta agar pembagian usaha antara koperasi dengan Dirjen AHU. "Karena ada nota keberatan itu, saya menyampaikan kepada sekjen Depkumham saat itu, Pak Hasanuddin, mencoba untuk undang ketiga pihak untuk menjembatani perbedaan dan keberatan atau usulan," katanya.

"Saya dikatakan menyetujui perjanjian, saya mengatakan tidak bisa, karena sesuai AD/ART koperasi dan perundang-undangan koperasi, kewenangan pembina koperasi (Menkumham) tidak bisa memberikan komando," katanya.

Sedangkan mengenai usulan pembagian antara koperasi dengan Dirjen AHU itu, setelah dirinya meminta rekan-rekan Depkumham melihat perjanjian itu. "Saya baru tahu ada perjanjian yang ditandatangani delapan bulan setelah penandatanganan sisminbakum," katanya.

Kasus itu bermula sejak tahun 2001 (semasa Yusril menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM) sampai sekarang, Sisminbakum di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui situs internet www.sisminbakum.com.

Dalam situs internet tersebut itu telah ditetapkan biaya akses dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Biaya akses itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan, badan hukum dan sebagainya.

Namun, biaya akses itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.

Permohonan perhari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukan per bulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.

Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan dirjen AHU) dan Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU). [EL, Ant]

No comments:

Post a Comment