Cari Berita berita lama

Mendagri: Hentikan Pertikaian

Surabaya, 26 Agustus 2003 16:22

Mendagri Hari Sabarno menyerukan kepada pihak yang pro maupun kontra pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah agar menghentikan konflik di antara mereka.

"Kami ingin agar Pemda menjaga mereka, sehingga tidak terjadi konflik antara pihak-pihak yang pro dan kontra," ujar Hari Sabarno di sela-sela pelantikan Gubernur dan Wagub Jatim di DPRD Jatim, Selasa.

Dia mengatakan, tujuan pemerintah menindaklanjuti Undang -Undang 45/1999 untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memudahkan pembangunan dan dengan propinsi lebih dari satu, maka yang menjadi gubernur lebih dari satu dari putra daerah.

Undang-Undang 45/1999 berisikan tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Mimika, Puncak Jaya dan Kota Sorong.

Menurut Hari Sabarno, Gubernur Irian Jaya, J A Salossa bahkan mempunyai konsep agar Propinsi Papua bisa menjadi enam hingga tujuh propinsi yang dilakukan secara bertahap.

Dia mengatakan Inpres Nomer 1 tahun 2003 menugasi Mendagri, Menkeu, Gubernur dan para bupati seluruh Papua untuk melakukan langkah persiapan dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomer Nomer 45/1999.

"Hanya memang pemerintah tidak tergesa-gesa dan gegabah, kami mengeluarkan surat secara bertahap, tetapi tiba-tiba masyarakat lokal dan dinamika lokal mengambil inisiatif mendeklarasikan sendiri," katanya.

Inpres itu, ujar Hari, merupakan tugas Presiden untuk memberi instruksi kepada bawahannya, yang merujuk Undang-Undang Nomer 45/1999 tentang pemekaran Propinsi Papua, "Cuma masalahnya belum operasional sehingga dikeluarkan Inpres," katanya.

Dia mengatakan, Undang-Undang Nomer 45/1999 dan Undang-Undang 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua bisa disinergikan, "Dua-duanya berlaku, karena Undang-undang 45/1999 juga untuk meresmikan ada beberapa kabupaten dan kota yang disahkan sesuai UU Nomer 45/1999," katanya.

Hari Sabarno menambahkan, konflik pemekaran Irian Jaya Tengah hanyalah dinamika

No comments:

Post a Comment