Surabaya, 26 Agustus
2003 16:22
Mendagri Hari Sabarno menyerukan kepada pihak yang pro maupun kontra
pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah agar menghentikan konflik di antara
mereka.
"Kami ingin agar Pemda menjaga mereka, sehingga tidak terjadi
konflik antara pihak-pihak yang pro dan kontra," ujar Hari Sabarno di sela-sela
pelantikan Gubernur dan Wagub Jatim di DPRD Jatim, Selasa.
Dia
mengatakan, tujuan pemerintah menindaklanjuti Undang -Undang 45/1999 untuk
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memudahkan pembangunan dan dengan
propinsi lebih dari satu, maka yang menjadi gubernur lebih dari satu dari putra
daerah.
Undang-Undang 45/1999 berisikan tentang Pembentukan Propinsi
Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Mimika, Puncak Jaya dan
Kota Sorong.
Menurut Hari Sabarno, Gubernur Irian Jaya, J A Salossa
bahkan mempunyai konsep agar Propinsi Papua bisa menjadi enam hingga tujuh
propinsi yang dilakukan secara bertahap.
Dia mengatakan Inpres Nomer 1
tahun 2003 menugasi Mendagri, Menkeu, Gubernur dan para bupati seluruh Papua
untuk melakukan langkah persiapan dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang
Nomer Nomer 45/1999.
"Hanya memang pemerintah tidak tergesa-gesa dan
gegabah, kami mengeluarkan surat secara bertahap, tetapi tiba-tiba masyarakat
lokal dan dinamika lokal mengambil inisiatif mendeklarasikan sendiri," katanya.
Inpres itu, ujar Hari, merupakan tugas Presiden untuk memberi instruksi
kepada bawahannya, yang merujuk Undang-Undang Nomer 45/1999 tentang pemekaran
Propinsi Papua, "Cuma masalahnya belum operasional sehingga dikeluarkan Inpres,"
katanya.
Dia mengatakan, Undang-Undang Nomer 45/1999 dan Undang-Undang
21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua bisa disinergikan, "Dua-duanya berlaku,
karena Undang-undang 45/1999 juga untuk meresmikan ada beberapa kabupaten dan
kota yang disahkan sesuai UU Nomer 45/1999," katanya.
Hari Sabarno
menambahkan, konflik pemekaran Irian Jaya Tengah hanyalah dinamika
No comments:
Post a Comment