Cari Berita berita lama

KoranTempo - The Washington Post Tolak Somasi Panglima TNI

Rabu, 4 Desember 2002.
The Washington Post Tolak Somasi Panglima TNIJAKARTA- Koran The Washington Post menolak permintaan somasi yang dilontarkan oleh Panglima TNI Jenderal Endriatono Sutarto. Menurut kuasa hukum The Post, Todung Mulya Lubis, permintaan itu berlebihan dan kontradiktif dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto.

"Secara eksplisit, permintaan itu tak logis, berlebihan dan kontradiktif dengan pernyataan Panglima TNI tanggal 14 November lalu yang menyatakan TNI sangat mengakui, memandang, dan menghargai peran penting media massa baik itu nasional maupun internasional sebagai salah satu tiang demokrasi. Nah, kalau setiap somasi yang dituntut adalah iklan pernyataan maaf yang berlebihan seperti itu kebebasan pers tidak akan tumbuh," kata Mulya Lubis dalam jumpa pers di kantornya, kemarin.

Somasi Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto itu berkaitan dengan pemberitaan The Washington Post edisi 3 November tentang keterlibatan Sutarto dalam peristiwa penembakan Timika. Somasi itu dikirimkan tim pembela TNI, Frans Hendra Winata dan Trimoelja D.Surjadi kepada The Post, 21 November 2002. Selama 14 hari, terhitung tanggal surat somasi itu dikirimkan, harian terkemuka di Amerika Serikat itu diminta memenuhi isi somasi. Jika tidak memberikan tanggapan, maka Panglima TNI akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan sebagai penyelesaian terakhir.

Mulya menjelaskan, koran terkemuka Amerika itu bersikukuh kalau pemberitaan mereka telah disajikan secara berimbang. Mereka juga memuat bantahan dari juru bicara TNI Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI dalam empat alinea. The Post, kata dia, juga telah memberikan hak jawab atau koreksi kepada Panglima TNI pada (6/11) lalu.

Sesuai Pasal 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, setiap orang berhak untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan pers. Selanjutnya menurut pasal 5 ayat (2) dan (3) diatur bahwa pers wajib melayani apabila ada pihak-pihak yang merasa perlu menggunakan hak jawab.

Namun, kata dia, pihaknya tetap membuka jalan dialog guna penyelesaian yang sebijaksana mungkin. Ia akan mengundang kuasa hukum Panglima TNI untuk membicarakan penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. "Kalau bisa selesai lebih cepat lebih baik," kata dia.

Tapi jika Panglima TNI tetap bersikeras maju ke pengadilan, Mulya menganggap hal itu hak subyek dari panglima TNI untuk mengambil upaya hukum yang paling baik. "Tetapi ada baiknya duduk bersama-sama," kata Todung. rurit

No comments:

Post a Comment