Cari Berita berita lama

KoranTempo - Bapepam: Ada Dugaan Mark Up Pembelian Alat kesehatan di Indofarma

Senin, 12 Juli 2004.
Bapepam: Ada Dugaan Mark Up Pembelian Alat kesehatan di IndofarmaJAKARTA � Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menduga telah terjadi penggelembungan nilai pembelian (mark up) alat kesehatan oleh manajemen PT Indofarma Tbk. yang mengakibatkan perseroan terus menerus mengalami kerugian.

Ketua Bapepam Herwidayatmo mengatakan, saat ini otoritas pasar modal tengah menelusuri dugaan terjadinya praktek curang yang telah dilakukan manajemen.

�Kami tengah menyelidiki sejak kapan pembelian bahan-bahan (alat kesehatan) yang diduga di mark up itu, sehingga harus dihapus (write off),� kata Herwidayatmo di Jakarta akhir pekan lalu.

Untuk kelanjutan pemeriksaan ini, menurut Herwidayatmo, Bapepam juga akan memanggil pihak-pihak di luar manajemen Indofarma. Namun, dia mengakui, hal ini tidak mudah karena tidak mungkin dipanggil sekali langsung mau datang.

Sementara itu, dalam penjelasannya kepada Koran Tempo pekan lalu, Edy Pramono (mantan Direktur Utama Indofarma yang menjabat selama periode Juni 2001-Juni2003) mempertanyakan apa yang dimaksud Bapepam dengan mark up tersebut.

�Setahu saya tidak ada,� katanya. Dia mempersilahkan jika otoritas pasar modal memiliki dugaan seperti itu. �Boleh saja menduga. Nanti tinggal dibuktikan.�

Meskipun demikian, Edy mengakui, telah memenuhi panggilan Bapepam untuk memberikan penjelasan yang diperlukan. Dia sendiri menilai tidak ada masalah, karena penjelasan manajemen kepada pemegang saham pada rapat umum pemegang saham 2003 sebenarnya sudah lebih dari cukup.

Ketika ditanya mengapa Indofarma masih terus merugi setelah dijabat manajamen baru, dia mengaku tidak tahu.

Sementara itu, Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam Abraham Bastari sebelumnya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah berlangsung selama satu bulan terakhir, otoritas pasar modal sudah menemukan adanya indikasi terjadinya tindak penyembunyian informasi penting soal hasil audit laporan keuangan Indofarma.

Menurut Abraham, tindakan ini melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal seperti Pasal 68 (penyembunyian informasi), Pasal 69 (standar akuntansi), dan Pasal 107 (sanksi penjara dan denda). Berdasarkan Pasal 107 ini, pelaku pelanggaran bisa diancam hukuman kurung badan selama tiga tahun, ditambah denda maksimal hingga Rp 5 miliar.

Dalam pemeriksaan yang tengah dilakukan, Bapepam telah meminta keterangan dari manajemen Indofarma saat ini dan juga dari manajemen perseroan dua periode sebelumnya. Bahkan Bapepam pun memanggil manajemen anak perusahaan Indofarma, yakni PT Indofarma Global Medika serta para akuntan publik yang terlibat dalam mengaudit laporan keuangan perusahaan farmasi pelat merah itu seperti Kantor Akuntan Publik Hadori dan Rekan, dengan Hadori Yunus sebagai auditornya.

Seperti diketahui, Kantor Akuntan Publik Hadori dan Rekan telah mengaudit laporan keuangan tahun buku 2003. Bapepam melakukan pemeriksaan karena tahun lalu Indofarma mengalami pembengkakan kerugian, yakni dari sekitar Rp 68 miliar berdasarkan laporan yang belum diaudit menjadi sekitar Rp 129,5 miliar setelah laporan diaudit.

Dalam penjelasannya, manajemen mengatakan ini terjadi karena disamping masih mengalami rugi bersih, perusahaan juga harus melakukan hapus buku terhadap alat kesehatan, termasuk obat-obatan, yang telah kadaluarsa dan tidak bisa dijual yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.

Audit tahun buku 2002, 2001, dan 2000 dilakukan oleh Osman Sitorus dari Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta dan Mustofa-Deloitte Touche Tohmasu. Pada 2002 ini, Indofarma mencatat kerugian sekitar Rp 59,5 miliar. Jumlah ini juga mengejutkan banyak pihak, terutama para investor publik, karena pada 2001 perusahaan nasional penghasil obat generik terbesar ini masih mampu membukukan laba bersih sekitar Rp 122,5 milar. Apalagi, Indofarma juga tercatat baru satu tahun (pada 2001) mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta.

Osman Sitorus belum bersedia memberikan penjelasan ketika ditanyakan mengenai hal ini. Ditemui Koran Tempo di Gedung Bapepam akhir pekan lalu, Osman hanya tertawa ketika ditanya soal dugaan mark up itu. Dia juga mengaku belum diperiksa oleh Bapepam. budi riza

No comments:

Post a Comment