Sabtu, 2 Pebruari 2002.
PTUN Kabulkan Gugatan Intervensi Hendropriyono JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (31/1) lalu, mengabulkan gugatan intervensi Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) A.M. Hendropriyono. Hendropriyono kemudian menjadi tergugat intervensi dalam sidang dalam kasus yang sama.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menggugat Keputusan Presiden (Keppres) No 229/M/2001 tentang pengangkatan AM Hendropriyono sebagai Kepala BIN. Kontras mengatasnamakan dan mendapat kuasa dari keluarga dan korban pelanggaran HAM di desa Talangsari, Lampung. Hendro yang saat insiden terjadi menjabat Komandan Korem Garuda Hitam Lampung kemudian mengajukan gugatan intervensi.
Majelis hakim yang dipimpin Sumaryono dalam putusan sela itu menyatakan menerima pemohonan Hendropriyono. Majelis juga menetapkan pada persidangan 7 Februari 2002 mendatang, tergugat intervensi memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan Kontras.
Kuasa hukum Hendropriyono, T.H. Hutabarat mengatakan, hakim mengabulkan gugatan intervensi itu karena Keppres RI tentang pengangkatan Hendropriyono sebagai Kepala BIN yang merupakan objek sengketa di TUN berhubungan langsung dengannya. Karena itu, Hendropriyono selaku pribadi diberi hak oleh hukum untuk menjadi pihak dalam membela kepentingannya. Hal ini diatur dalam pasal 83 ayat (1) UU No 5 tahun 1986 tentang Peradilan TUN.
"Dengan dikabulkannya gugatan intervensi ini, majelis TUN mendudukkan Hendropriyono dalam perkara sebagai tergugat intervensi berdampingan dengan Presiden sebagai tergugat," kata Hutabarat.
Kuasa hukum Kontras Hendrayana mempertanyakan keputusan ini. Menurutnya, hakim tidak membedakan kedudukan Hendropriyono sebagai pribadi dan sebagai Kepala BIN. Dia mengaku khawatir putusan itu akan mempengaruhi proses persidangan gugatan pengangkatan Hendropriyono sebagai Kepala BIN.
Menurut Hendrayana, pejabat pemerintahan tidak dapat mengajukan gugatan atau intervensi. Dia memperkirakan kuasa hukum yang digunakan Hendropriyono berasal dari kantor pengacaranya, yaitu Hendropriyono Law Office (HELO).
"Tapi kalau berkedudukan sebagai pribadi, seharusnya paralel dengan gugatan Kontras," kata Hendrayana di Kontras, Kamis.
Meski demikian, Hendrayana berpendapat dengan masuknya Hendropriyono ke dalam persidangan membuat kasus ini semakin ramai. Menurutnya, majelis hakim tampaknya memandang Hendropriyono sebagai pihak ketiga yang dirugikan sehingga bisa masuk dalam persidangan.
Hendrayana mengatakan persidangan terakhir berlangsung aman, berbeda dengan sidang pekan lalu. Kelompok orang tak dikenal yang sebelumnya selalu muncul Kamis lalu lenyap. "Tetapi ada orang-orang tak dikenal lainnya. Mungkin sudah ganti orang," katanya. sukma n loppies/tjandra
No comments:
Post a Comment