Cari Berita berita lama

KoranTempo - Perang Darfur Masuk Mahkamah Internasional

Selasa, 7 Juni 2005.
Perang Darfur Masuk Mahkamah InternasionalDEN HAAG - Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) mengumumkan rencana penyelidikan kejahatan perang yang terjadi di Darfur, Sudan. Pengumuman disampaikan Penuntut Ketua ICC, Luis Moreno Ocampo, kemarin. Menurut dia, penyelidikan itu akan menjadi kasus terbesar yang ditangani ICC.

Berbeda dengan kasus-kasus yang sedang dan pernah ditangani ICC, penyelidikan di Darfur dilakukan atas inisiatif lembaga itu tanpa persetujuan pemerintah Sudan. Menurut Ocampo, langkah itu diambil karena malapetaka Darfur disebut sebagai krisis kemanusiaan paling mengerikan di abad ini.

Perserikatan Bangsa-Bangsa melaporkan, krisis Darfur telah mengakibatkan 180 ribu warga sipil tewas akibat aksi kelompok milisi Janjawid dukungan pemerintah. Selain korban tewas, sekitar 2 juta warga terpaksa mengungsi. Mereka terancam kelaparan karena minimnya bantuan.

Ocampo mengatakan, ICC telah menyimpan 51 nama yang potensial menjadi tersangka. Tapi ia tidak bersedia menyebutkan secara terperinci. Penyelidikan akan diawali dengan memeriksa ribuan dokumen yang diterima ICC dan wawancara dengan sekitar 50 pakar independen.

Mengingat besarnya skala penyelidikan, Ocampo mengharapkan kerja sama otoritas lokal dan internasional. Ia meminta Uni Afrika membujuk pemerintah Khartoum agar bersedia bekerja sama dengan ICC. "Ini merupakan upaya bersama, khususnya anggota Afrika, untuk mengakhiri kekerasan di Darfur," katanya.

Pengumuman penyelidikan itu disampaikan Ocampo setelah dua bulan sebelumnya Dewan Keamanan PBB melimpahkan kasus itu ke ICC. Pelimpahan kasus untuk pertama kali ini bisa dilangsungkan setelah Amerika Serikat--yang menyatakan penolakan--tidak menggunakan hak veto saat pemungutan suara.

Rencana penyelidikan itu mendapat sambutan positif dari organisasi pemantau HAM dunia (HRW) yang berbasis di New York. Seperti yang dilaporkan DK PBB, HRW mengindikasikan terjadinya pemerkosaan dan pembunuhan secara sistematis di Darfur. Pemerintah Sudan dianggap membiarkan kejadian itu.

Untuk menekan Khartoum, DK PBB telah menjatuhkan sanksi akhir Maret lalu. Sanksi yang dikenakan berupa larangan bepergian dan pembekuan rekening kepada individu-individu yang melakukan kekejaman perang dan menghalangi proses perdamaian di wilayah konflik tersebut. BBC | AFP | ADEK

No comments:

Post a Comment