Cari Berita berita lama

KoranTempo - Pengacara Tommy Akui Berikan Uang untuk Saksi

Selasa, 30 April 2002.
Pengacara Tommy Akui Berikan Uang untuk SaksiJAKARTA - Pengacara Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) Elza Syarief membantah menyuap saksi. Namun kepada tim pencari fakta Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), dia mengaku memberi uang kepada Rahmat Hidayat dan Tatang Sumantri, dua satpam Apartemen Cemara yang menjadi saksi, untuk membeli pakaian.

"Pakaian itu dipakai Rahmat dan Tatang saat sidang," kata ketua tim, Salikin, di Markas Polda Metro Jaya kemarin.

Menurut Salikin, Elza tidak merasa menyuap dan justru membantu. Saat datang ke kantor Elza, kata dia, pakaian Rahmat dan Tatang lusuh. "Lalu Elza memberi Rp 1 juta untuk membeli pakaian," kata Salikin.

HAPI, organisasi tempat Elza menjadi wakil sekretaris, membetuk tim pencari fakta dengan tujuh anggota. Tim ini bekerja selama 14 hari sejak 26 April. "Belum ada bukti kongkrit terjadi penyuapan," kata Salikin. Kata dia, jJika terbukti menyuap, Dewan Kehormatan HAPI akan mengeluarkan Elza dari organisasi.

Saliki dan wakilnya, Datumira Simanjuntak, datang ke Markas Polda Metro Jaya. Mereka mencari keterangan dari para saksi dan polisi. Data yang mereka peroleh selanjutnya akan diserahkan kepada Dewan Kehormatan HAPI. Mereka menuju ruangan Satuan Reserse Pidana Korupsi, tempat Tatang dan Rahmat diperiksa.

Sejumlah pengacara telah menyediakan diri untuk menjadi pengacara Elza termasuk Adnan Buyung Nasution. Namun sejauh ini polisi belum menentukan status dia, sebagai saksi atau tersangka. "Elza bisa dipanggil sebagai saksi atau tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Makbul Padmanegara pekan lalu.

Pengacara Elza, Otto Cornelis Kaligis, mengaku belum menerima surat penggilan Polda Metro Jaya untuk kliennya. Namun dia mengaku telah menerima surat kuasa dari Elza untuk menjadi kuasa hukumnya.

Kaligis membantah para pengacara membela Elza hanya sebagai bentuk solidaritas. Menurutnya, pembelaan tetap akan difokuskan pada koridor undang-undang. "Kalau politis, kita capek membelanya," katanya.

Selain Kaligis dan Buyung, sebanyak 18 pengacara dari Tim Pengacara Muslim (TPM) juga menyatakan akan bergabung untuk membela Elza. Anggota TPM, Made Rahman, menyatakan hal itu ketika mendampingi asisten Elza Syarif, Sondang Pasaribu, yang menjadi saksi dalam kasus ini. Rahman mengaku tidak takut citra TPM rusak setelah membela Elza. "Bu Elza itu muslim, didzalimi, tentu kita bela," kata Rahman.

Pengacara Elza, kata Rahman, akan dibagi menjadi 2 tim. Tim yang terdiri dari Buyung dan Kaligis akan membela Elza khusus terkait dengan kode etik pengacara. Sedangkan TPM, kata dia, khusus membela Elza dalam proses peradilan.

Soal pemanggilan Elza, Kepala Dinas Penerangan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anton Bachrul Alam mengatakan bahwa polisi masih akan mengkonfrontasikan keterangan saksi lain, termasuk staf elektrik mekanik Apartemen Cemara, Deni Muhammad Robani. bagja hidayat/bagja hidayat

No comments:

Post a Comment