Cari Berita berita lama

KoranTempo - Pencalonan Timor Manurung Sebagai Hakim Agung Dipersoalkan

Senin, 10 Pebruari 2003.
Pencalonan Timor Manurung Sebagai Hakim Agung DipersoalkanJAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta DPR mempertimbangkan kembali pencalonan Mayor Jenderal Timor P. Manurung sebagai calon Hakim Agung. Komisi menilai pencalonan bekas Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI itu akan menimbulkan konflik kepentingan.

"Ia pernah menjadi kepala Babinkum yang merupakan perangkat advokasi hukum di TNI," demikian siaran pers Kontras yang diterima Koran Tempo kemarin.

Presidium Koordinatoriat Badan Pekerja Kontras Mouvty Makarim dalam siaran itu mengatakan jika terpilih Timor bisa menghambat penegakan hukum bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini melibatkan TNI. "Keberadaan Timor Manurung sebagai Hakim Agung tentu akan mempengaruhi setiap hasil putusan pada proses persidangan."

Mereka juga menuding, Timor ketika menjabat kepala Babinkum pernah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa perwira TNI tidak akan datang memenuhi panggilan Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I, dan II beberapa waktu lalu.

Siaran pers itu juga menyebutkan, seorang Hakim Agung harus memenuhi beberapa asas sebagai penyelenggara negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Asas-asas itu di antaranya asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntablitas.

Sebanyak 63 calon Hakim Agung lolos seleksi administratif di DPR. Para calon itu terdiri 31 hakim pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, dan pengadilan tata usaha negara, serta 32 dari unsur nonkarir. Timor termasuk calon yang lolos seleksi administratif. DPR kini menanti tanggapan masyarakat untuk kemudian menguji kelayakan dan kepatutan pada calon pada 17 - 24 Februari mendatang.

Selain Timor, pekan lalu tiga calon Hakim Agung dari jalur hakim karir juga dipersoalkan. Meski tidak menyebutkan identitas, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara menyatakan tengah memeriksa secara khusus tiga calon itu.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pengurus Judicial Watch Indonesia Andi M. Asrun meminta pelaksanaan uji kelayakan dan kemampuan bagi para calon sebaiknya diundur. Menurut dia, Komisi Pemeriksa Kekayaan harus melakukan verifikasi terlebih dulu terhadap para calon yang disebut-sebut terindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Jika sudah masuk tahap uji kelayakan akan mengalami kesulitan," ujarnya.

Ia menjelaskan pelaksanaan proses uji kelayakan harus serius dan tidak main-main. Proses uji kelayakan dan kepatutan, ia melanjutkan, juga pasti diwarnai berbagai kepentingan politik. Karena itu, menurut dia, DPR tidak perlu mengejar target waktu dalam proses pencalonan para Hakim Agung.

Ia membenarkan jumlah Hakim Agung di Mahkamah Agung kini makin berkurang. Dalam beberapa bulan mendatang beberapa hakim akan memasuki masa pensiun dan sampai Maret 2003 akan tinggal 22 orang. Namun, menurut Asrun, jumlah Hakim Agung sebenarnya tidak perlu banyak. "Saya pikir, cukup 17 orang saja yang akan dibagi dalam beberapa komposisi."

Menurut dia, bukan jumlah hakim yang ditambah tapi memperbanyak asistennya. Ia menilai terpenting bagi para Hakim Agung adalah kualitas dan integritas sehingga orang akan mengerti jabatan itu benar-benar agung.

Asrun juga mengatakan, langkah yang dilakukan Komisi Pemeriksa Kekayaan sudah tepat. Dalam kondisi seperti saat ini, kata dia, integritas pejabat publik yudikatif harus lebih baik dibandingkan pejabat kalangan legislatif maupun eksekutif karena menyangkut memproses mencapai keadilan.

Pekan lalu, Ketua MA Bagir Manan mempersilakan DPR untuk memilih nama-nama calon hakim yang telah diajukan institusinya. Untuk mengetahui para calon hakim agung itu apakah betul tidak memenuhi syarat ataupun bermasalah, ia menyatakan harus diperiksa dalam proses seleksi.

Menurut dia, Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya proses seleksi itu. "Mahkamah Agung tidak punya komentar apapun atas proses yang sedang berjalan itu. Inilah jumlah orang yang kami ketemukan. Silakan pilih. Apakah nanti DPR ketemu lima atau tujuh hakim agung yang memenuhi syarat, itu silakan saja," ujarnya. sukma

No comments:

Post a Comment