Senin, 9 April 2007.
Pembajak CD Diciduk dari Taman Poris Indah Tangerang
Rafiqa Qurrata A - detikcom
Jakarta -
Pelaku kejahatan hak cipta kembali diringkus Polda Metro Jaya. Kali ini giliran seorang produsen sekaligus pengedar CD bajakan berinisial Dv Kes.
"Tersangka diamankan pekan lalu (26 Maret 2007) dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes I Ketut Untung Yoga Ana di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/4/2007).
Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari TKP di kompleks Perumahan Taman Poris Indah Jalan Intan IV Blok D/754 Cipondoh Tangerang yakni lima unit mesin duplikator, 5.300 keping CD lagu, 1.700 keping CD MP3 dan 355 keping CD master lagu.
Manurut Yoga Ana, tersangka dijerat dengan pasal 72 ayat 1 dan 2 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Ancaman hukuman bagi pembuat materi/produsen CD bajakan adalah 7 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar. Sedangkan bagi pengedar dan pengguna dikenai ancaman hukuman penjara lima tahun dan/atau denda Rp 500 juta.
(
nik
/
nrl
)
No comments:
Post a Comment