Cari Berita berita lama

KoranTempo - Pemilik Bank Dewa Rutji akan Bayar Utang ke BPPN

Jumat, 6 Juni 2003.
Pemilik Bank Dewa Rutji akan Bayar Utang ke BPPNJAKARTA - Bekas pemegang saham PT Bank Dewa Rutji bersedia membayar kewajiban dengan penyelesaian secara komersial kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Hashim Djojohadikusumo, bekas pemilik PT Bank Pelita dan PT Bank Istismarat juga menyampaikan pernyataan serupa.

Deputi Kepala BPPN bidang Asset Management Investment (AMI) Taufik M. Maroef mengemukakan sejauh ini sudah ada pemegang saham tiga bank yang bersedia menyelesaikan kewajibannya secara komersial. Ketiganya adalah bagian dari pemegang saham 10 bank yang diajukan ke proses hukum karena dianggap tidak bersedia menandatangani perjanjian penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS).

Menurut dia, pemilik Bank Pelita dan Istismarat belum mengajukan angka secara tertulis. Namun mereka mengajukan niatnya untuk menyelesaikan kewajiban di luar pengadilan. Pemilik Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim juga sudah mengajukan niatnya secara kualitatif.

"Kami tangkap dulu niat mereka untuk menyelesaikan kewajibannya secara komersial," ujarnya. Sebelumnya Taufik menyebutkan Hashim mengusulkan pembayaran senilai US$ 50 juta untuk memenuhi kewajiban Bank Pelita dan Istismarat.

Namun, dia menekankan bahwa pihaknya masih mengkaji dulu metode penghitungannya, sekaligus memperhatikan sejumlah faktor. Misalnya, proses hukum yang terkait dengan mereka, usulan angka penyelesaian, dan proses penutupan tugas BPPN. "Kalau bisa diselesaikan di luar hukum, tentu bisa lebih baik pengembalian buat negara." heri

No comments:

Post a Comment