Sabtu, 5 Juni 2004.
Nelayan Kecewa pada Kementerian Lingkungan HidupJakarta -- Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan telah memperoleh hasil penelitian kasus pencemaran minyak di Kepulauan Seribu. Asisten Deputi Ekosistem Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan Hidup Heru Waluyo menyatakan bahwa China National Oil Offshore Corporation (CNOOC) dan BP Migas tak terlibat dalam pencemaran itu.
Pernyataan inilah yang membuat nelayan kecewa. Salah seorang tokoh nelayan di Kepulauan Seribu, Syafruddin Masru, yang bermukim di Pulau Kelapa, merasa yakin bahwa dua perusahaan itulah yang mencemari Kepulauan Seribu.
Sebab hanya dua perusahaan itu yang beroperasi di sana. "Saya ini asli orang kepulauan, jadi tahu benar. Kalau mereka yang bilang bukan kedua perusahaan itu, kan orang daratan," katanya dengan nada tinggi.
Syafruddin mengaku hafal betul liku-liku di Kepulauan Seribu. Sampai saat ini pun, kata dia, masih ada warga yang mengumpulkan karbol limbah dari minyak. Apalagi jika kemudian ada angin laut yang kencang, karbol minyak itu akan terdampar di pantai. "Kalau mereka bilang bukan kedua perusahaan itu, pasti ada permainan," katanya.
Ada main yang dimaksudkan Syafruddin adalah kecurigaan bahwa penyelidikan itu seolah-olah disengaja tak menyalahkan CNOOC dan BP Migas. Kecurigaan seperti ini juga muncul di benak pengurus LSM Environmental Preservation. "Ini ada permainan tingkat tinggi," ujar Sautta Situmorang, Chief Legal Officer Environmental Preservation.
LSM Environmental Preservation adalah lembaga swadaya yang pertama kali meneriakkan adanya pencemaran minyak di Kepulauan Seribu pada 15 Januari lalu. Waktu itu disebutkan, pencemaran sudah muncul sejak Desember 2003. Pada saat itu pencemaran telah mencapai 15 meter dari bibir pantai. Para nelayan pun telah mengumpulkan ratusan karung guna menampung limbah ini.
Akhirnya, puluhan warga yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Lingkungan melakukan aksi demo di Balai Kota DKI Jakarta. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu pun akhirnya turun tangan guna menyelidiki siapa dalang pencemar minyak ini. Namun, berbagai kendala mengakibatkan penelitian yang dilakukan berbagai pihak terasa lambat.
Gusrizal dari Environmental Preservation menyatakan, beberapa waktu lalu mereka telah mendesak Polda Metro Jaya dan KLH membuat tim independen, tetapi tidak ditanggapi. Sementara itu, mereka tak mendapatkan akses ke kedua perusahaan itu, jadinya tidak terpantau sama sekali.
Nah, pekan ini muncul pernyataan dari KLH bahwa minyak di laut tidak sama dengan minyak yang ada di CNOOC maupun BP Migas. "Bagaimana kami tak curiga?" katanya.
Menurut Asisten Deputi Ekosistem Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan Hidup Heru Waluyo, pernyataan itu disampaikan berdasarkan hasil laboratorium yang telah diterima kementerian. Menurut dia, sampel minyak yang diambil di lapangan dengan sampel yang berasal dari sumur CNOOC dan BP Migas berbeda.
Dengan begitu, timbul lagi persoalan, dari mana asal sebenarnya minyak itu sendiri? Heru menengarai ada dua kemungkinan. Yang pertama, berasal dari kapal-kapal tanker besar yang sering lalu-lalang di lokasi yang sama. Atau juga kemudian ada karbol yang telah terendap sekian lama. "Tapi memang masih perlu penelitian lebih jauh," ujarnya.
Menurut dia, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup masih meneliti lokasi pencemaran minyak terjadi. Masih dicari penyebab utama dari tumpahnya minyak ke lautan Kepulauan Seribu ini.
Sementara itu, Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Kosasih Wirahadikusumah mengatakan, untuk kasus pencemaran ini mesti dilakukan pembuktian terbalik, yakni kedua perusahaan itu harus diminta membuktikan apakah mereka yang mencemari atau bukan. "Tapi sekarang masih ditangani penguasa lokal (Bupati Kepulauan Seribu), jadi hal itu belum bisa dilakukan," katanya.
Pembuktian terbalik ini akan dilakukan karena selama ini pembuktian melalui proses laboratorium tersendat. Untuk itu, kata Kosasih, dia akan meminta kedua perusahaan itu sendiri yang membuktikan terlibat atau tidak.
Namun, begitu KLH menyatakan kedua perusahaan itu bukan penyebab pencemaran, Kosasih mengisyaratkan bahwa pembuktian terbalik belum perlu. Pasalnya, pembuktian terbalik itu hanya dilakukan ketika sudah ada pihak yang menuntut. Artinya, telah ada proses peradilan terhadap kasus pencemaran minyak Kepulauan Seribu. andi dewanto
No comments:
Post a Comment