Cari Berita berita lama

KoranTempo - Batasan CAR Bank 12 Persen Baru 2010

Kamis, 18 November 2004.
Batasan CAR Bank 12 Persen Baru 2010JAKARTA-�Bank Indonesia akan menerapkan batasan rasio cukupnya modal (capital adequacy ratio/CAR)bank sebesar 12 persen pada 2009 atau 2010.

Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah menilai, saat itu perbankan Indonesia sudah siap untuk menerapkan ketentuan baru tersebut. �Pada 2009 atau 2010, saya kira mungkin (diterapkan)," katanya dalam acara open house di kediamannya di Jakarta, Minggu siang

Menurut dia, negara maju seperti AS, Inggris, Jerman, dan Prancis pun baru mulai menerapkan ketentuan ini pada 2007. Ia menambahkan, di beberapa negara batas maksimal CAR juga sudah bukan lagi 8 persen, tetapi 12 persen.

Burhan mengakui, saat ini bank sentral belum memiliki jadwal batasan waktu yang pasti bagi penerapan seluruh ketentuan standar perbankan internasional, Bassel Accord II. Ini karena bank sentral masih mengkaji sampai sejauh mana kesiapan perbankan di Indonesia. "Kita masih studi kesiapan perbankan kita,� ungkapnya.

Adapun negara berkembang lain, seperti Filipina dan Malaysia sudah menjanjikan batas waktu bagi penerapan ketentuan itu. Filipina menjanjikan, 2009 merupakan batas waktu perbankan di sana untuk menerapkan manajemen risiko, sedangkan Malaysia menjanjikan pada 2008. �Jangan sampai kita bilang tahun tertentu, tapi perbankan tidak siap. Itu janji palsu, saya tidak mau begitu," ujarnya.

Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Nelson Tampubolon, dalam kesempatan yang sama, juga menyatakan bahwa telah ada 34 bank yang siap untuk memenuhi ketentuan penerapan risiko pasar dalam penghitungan rasio modal bank berdasarkan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).

Menurut dia, rencananya aturan tersebut sudah akan diterapkan mulai Januari 2005. "Untuk awalnya, memang baru 34 bank yang kami terapkan sesuai dengan perhitungan risiko pasar yang ada,� ujarnya.

Nelson menambahkan, ketentuan ini diterapkan karena dari hasil kajiannya 34 bank besar itulah yang memiliki risiko pasar yang besar. Oleh karena itu, risiko pasar akan dimasukkan dalam perhitungan ATMR mereka. "Ini sesuai dengan ketentuan manajemen risiko dalam Bassel Accord II,� tuturnya.

Ia mengakui, masuknya risiko pasar dalam perhitungan ATMR akan membuat rasio cukupnya modal 34 bank itu turun. Akan tetapi, ia optimistis, penurunan tersebut tidak akan signifikan. �Tidak ada yang akan menyebabkan CAR 34 bank itu turun di bawah ketentuan 8 persen,� ujarnya.

Nelson juga menjelaskan, hasil penerapan ketentuan baru ini terhadap 34 bank akan dijadikan dasar bagi kajian penerapan dimasukkannya risiko pasar dalam perhitungan ATMR untuk seluruh bank. �Kita akan lihat hasilnya untuk mengkaji kemungkinan penerapannya kepada perbankan lain,� katanya.

Mengenai batasan penerapan manajemen risiko selambat-lambatnya pada Januari 2005, Nelson menyatakan, saat ini semua perbankan telah siap untuk menerapkannya. �Yang saya tahu semua bank sudah menyampaikan proposal bisnisnya yang sudah mencakup penerapan manajemen risiko,� paparnya.

Bagi bank yang belum melaksanakannya hingga batas waktu yang ditentukan, kata Nelson, BI akan mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta per hari dan pembatasan kegiatan usaha, seperti pelarangan pembukaan cabang baru. �Nanti pemeriksa kami yang kaan mengkaji apakah bank-bank sudah menerapkan manajemen risiko secara benar,� katanya. amal ihsan

No comments:

Post a Comment