Kamis, 27 November 2008.
GORONTALO, KAMIS - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo meminta distributor produk susu berlabel 'Qashmir', untuk segera menarik barang tersebut dari pasaran setempat. Produk susu tersebut dinilai telah menyalahi sejumlah aturan, di antaranya mencantumkan khasiat yang terkandung di dalamnya, seperti layaknya khasiat obat, kata Kepala BPOM setempat, Drs. Abdul Rahim, A.Pt, M.Si, di Kota Gorontalo, Kamis.'Pada kemasannya tertulis khasiat yang bisa diperoleh dengan mengonsumsi susu Qashmir, di antaranya untuk pengobatan berbagai macam penyakit, untuk kecantikan, serta dapat menurunkan berat badan, padahal sebagai produk susu, hal tersebut tidak dibolehkan,' ujarnya. Selain itu, kode produksi (SP) dari produk tersebut pun dinilai menyalahi aturan, karena hanya merupakan produk industri kecil rumah tangga.Padahal, katanya, produk susu termasuk kategori yang tidak sembarang bisa diperjualbelikan, karena berisiko tinggi, dan seharusnya memiliki kode 'MD' ya!
ng menunjukkan diproduksi oleh industri besar, baik dari dalam maupun luar negeri.Pihaknya juga meminta pada distributor agar iklan-iklan terkait dengan produk susu tersebut yang sudah terlanjur disebarluaskan melalui sejumlah media massa setempat, segera ditarik.Produk susu yang diproduksi oleh PD. Mara Sari dan al Marjan, Tasikmalaya, Jabar, tersebut secara tak sengaja ditemukan BPPOM di sebuah apotik di Kabupaten Gorontalo Utara, pada Selasa, 25 November 2008.
ABD
Sumber : Antara
No comments:
Post a Comment