Cari Berita berita lama

Komisi II DPR: "Hidari Rangkap Jabatan di KPU"

Senin, 10 Pebruari 2003.
Komisi II DPR: "Hidari Rangkap Jabatan di KPU"Jakarta, 10 Pebruari 2003 12:50Rapat kerja (Raker) antara Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwarnai dengan desakan agar anggota KPU meninggalkan rangkap jabatan untuk menghindari adanya konflik kepentingan.

Dalam Raker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR AR Gaffar di Jakarta, Senin, anggota Komisi II Paturungi Parawansa mendesak agar anggota KPU meninggalkan salah satu jabatan apakah tetap menjadi anggota KPU atau kembali ke Kampus untuk menghindari konflik kepentingan di samping masalah konsentrasi dan alokasi waktu yang bisa diberikan.

"Jika tetap rangkap jabatan tampak akan sulit membagi waktu antara kegiatan kampus dengan pekerjaannya sebagai anggota KPU," katanya.

Parawansa juga mengatakan pelaksanaan Pemilu 2004 akan sangat menyita perhatian dan membutuhkan konsentrasi anggotanya, sehingga tidak bisa ditangani dengan waktu yang terbagi-bagi.

Perlu diketahui bahwa anggota KPU sebagian besar adalah staf pengajar dari berbagai perguruan tinggi.

Desakan agar anggota KPU menghindari rangkap jabatan juga disampaikan anggota Komisi II Agun Gunanjar.

Agun mengatakan bahwa sebaiknya anggota KPU meninggalkan salah satu jabatannya mengingat penanganan Pemilu akan sangat berat, sehingga dibutuhkan konsentrasi dan tenaga.

Oleh karena itu Agun Gunanjar minta agar anggota KPU mundur dari KPU atau mundur sebagai pengajar di perguruan tinggi.

Agun juga mengingatkan anggota KPU tidak ikut-ikutan menjadi "pemain" dengan mengomentari berbagai wacana yang berkembang di publik mengenai berbagai wacana tentang Pemilihan Presiden atau tentang hal-hal yang telah ditetapkan oleh DPR.

"Dengan demikian anggota KPU tetap independen dan tidak berpihak kepada wacana-wacana yang berkembang di masyarakat," ujarnya. [Tma, Ant]

No comments:

Post a Comment