Cari Berita berita lama

Hari Sabarno Bantah Keluarkan Radiogram

Senin, 7 Januari 2008.
Hari Sabarno Bantah Keluarkan RadiogramJakarta, 7 Januari 2008 15:26Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno membantah pernah mengeluarkan radiogram kepada pemerintah daerah pada 2002, tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa Wali Kota Makassar Amiruddin Maula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

"Saya tidak pernah mengeluarkan radiogram, demikian juga saya tidak pernah menerima tembusan atau laporan atas dikeluarkannya radiogram tersebut," katanya.

Amiruddin Maula didakwa telah memerintahkan dan menandatangani persetujuan pembelian 10 unit mobil pemadam dari PT. Istana Saranaraya pimpinan Hengki Samuel Daud seharga Rp9,887 miliar.

Namun kemudian diketahui hasil perhitungan BPKP, harga total 10 unit mobil pemadam tersebut hanya Rp4,453 miliar, sehingga Samuel diuntungkan Rp4,31 miliar.

Amiruddin menyadari APBD Makassar hanya mengalokasikan dana Rp791 juta untuk pembelian satu mobil pemadam kebakaran tahun 2003. Akibatnya tahun 2004, dia menandatangani Perda yang mengalokasikan dana sebesar Rp2,327 miliar untuk membayar sisa utangnya.

Pada bagian lain keterangan saat menjadi saksi, Hari Sabarno mengatakan ia mengenal Hengki Samuel Daud yang mengenalkan diri sebagai rekanan pengadaan barang Departemen dalam negeri sejak era Yogi S Memet.

"Namun saya tidak pernah membicarakan masalah bisnis. Dia memang pernah bilang tentang pengadaan pemadam kebakaran di daerah namun saya bilang itu urusan Anda saya tidak mau ikut campur," katanya.

Hari juga mengaku pernah mendapat laporan dari Gubernur Sumatera Utara saat itu Teuku Rizal Nurdin yang mengatakan ada orang di daerah bernama Daud yang menggunakan nama Depdagri untuk menjual mobil pemadam kebakaran.

"Setelah itu saya minta ajudan untuk panggil Daud dan menegurnya agar tidak menggunakan nama Depdagri," ungkap Hari.

Berbeda dengan pengakuan Hari Sabarno, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi dalam keterangannya sebagai saksi pada persidangan itu mengakui menyampaikan laporan dikeluarkannya radiogram pada Mendagri.

Oentarto juga mengatakan pernah menanyakan perihal pengeluaran radiogram tersebut pada Hari.

"Saat itu dijawab bahwa Depdagri pernah terbitkan radiogram serupa sebelumnya dan ikuti saja," ujarnya.

Ia menambahkan meski sifatnya segera, namun radiogram itu hanya imbauan saja.

Oentarto juga mengaku pernah menerima uang dari Daud sebanyak Rp50 juta dalam bentuk dua travel cek masing-masing Rp25 juta.

"Uang itu saya berikan kepada dua orang yang membutuhkan untuk operasi jantung," katanya.

Sebelumnya dalam eksepsinya penasehat hukum Amiruddin Maula mengatakan mobil pemadam kebakaran dengan spesifikasi tipe 80 ASM kapasitas 4.000 liter diperintahkan radiogram dari Mendagri Hari Sabarno. Radiogram Mendagri no 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang menjadi sumber lahirnya kebijakan pengadaan mobil pemadam kebakaran di 11 provinsi.

Namun, radiogram ini tak disinggung sama sekali dalam dakwaan jaksa Sarjono Turin.

"Jika dicermati uraian jaksa penuntut umum yang sama sekali tidak mempunyai keberanian menguraikan keterlibatan pelaku lain, sedangkan sangat jelas sumber masalahnya hanya satu yaitu radiogram yang dijadikan surat sakti," kata penasehat hukum terdakwa Taufan Pawe.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan Hengki Samuel Daud juga memberikan uang sebesar Rp600 juta kepada Amiruddin, Rp15 juta kepada Kepala Dinas Pelayanan Darurat dan Pemadam Kebakaran Aminullah Teng dan Asisten II Kota Makassar Safruddin Nur Sebesar Rp200 juta.

Penunjukkan langsung dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran itu tidak sesuai dengan Keppres No 18 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Sehingga merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kota Makassar Rp4,31 miliar," dakwa jaksa Sarjono Turin.

Amiruddin dinilai melanggar hukum sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsidair.

Majelis hakim yang diketuai Kresna Menon akan melanjutkan sidang pada Senin (14/1) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. [TMA, Ant]

No comments:

Post a Comment