Kamis, 14 Pebruari 2008.
WNI Jadi Paramiliter Malaysia Bisa Kehilangan Kewarganegaraan
Rafiqa Qurrata A - detikcom
Jakarta -
WNI yang bergabung dengan pasukan Malaysia sebagai laskar pembela negara alias paramiliter bisa fatal akibatnya.� Jika terbukti membantu negeri jiran itu dalam upaya bela negara, sang WNI bisa kehilangan kewarganegaraan."Jadi kalau nanti ternyata benar mereka itu WNI, dan terlibat dalam pelaksaanaan bela negara Malaysia, mereka bisa kehilangan status warga negara Indonesia," kata Juru Bicara Deplu Kristiarto Legowo kepada detikcom, Kamis (14/2/2008).Menurut Kristiarto, hal itu tidak dapat dibenarkan. Sebab menurut ketentuan undang-undang, WNI dilarang ikut serta dalam upaya bela negara yang dilakukan bangsa lain."Ya itu jelas tidak dibenarkan," imbuhnya.Meski demikian, Deplu masih menunggu kabar lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Jika hal itu telah terbukti, barulah Deplu bisa mengambil sikap."Saya ingin ulangi, bahwa hal itu kita harus pastikan terlebih dahulu. Kita kan tidak bisa berkata hal yang masih 'jika'. Jadi, masih harus menunggu fakta dari perwakilan di Ko!
ta Kinabalu dan Kuching," ujarnya.
(
fiq
/
sss
)
Komentar terkini (9 Komentar)
Baca Komentar
Kirim Komentar
Disclaimer
No comments:
Post a Comment