Cari Berita berita lama

detikcom - PTPN V Bantah Telah Terjadi Korupsi Rp 8,8 Miliar

Kamis, 28 Oktober 2004.
PTPN V Bantah Telah Terjadi Korupsi Rp 8,8 Miliar
Chaidir Anwar Tanjung - detikcom

Pekanbaru -
PTPN V membantah telah terjadi tindak pidana korupsi dalam peremajaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, yang menelan dana Rp 8,8 miliar. Sebab, penggunaan dana peremajaan kebun tersebut tidak menggunakan dana APBN atau APBD.

Direktur Utama PTPNV melalalui Humas, Badran, mengatakan, peremajaan kebun sawit tersebut, telah disusun melalui Rencana Jangka Panjang PTPN V tahun 2003-2007 yang telah disetujui Kementerian BUMN. Dalam hal itu, pihak perusahaan negara itu melakukan peremajaan kebun sawit seluas 1.971 ha dengan rencana pemakaian biaya sebesar Rp 8,8 miliar.

"Seluruh kegiatan dana peremajaan kebun itu tidak menggunakan dana dari APBN atau pun APBD. Tetapi dengan menggunakan dana perusahaan sendiri berdasarkan peraturan Pemerintah No 12 tahun 1998 tanggal 17 Januari 1998," kata Badran dalam acara temu pers, di Kantor PTPN V Jl Rambutan, Pekabaru, Kamis (28/10/2004).

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu telah menetapkan empat manajer perusahaan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan korupsi dana peremajaan perkebunan tersebut. Dugaan korupsi itu diperkirakan sebesar Rp 5 miliar.

Namun dugaan korupsi itu dibantah pihak perusahaan. Menurut Badran, pelaksanaan di lapangan sudah terealisasi untuk land clearing seluas 1753 Ha dengan biaya Rp 4,4 miliar. Sehingga dugaan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar tidak benar. "Karena dengan menekan angka peremajaan hal itu justru menghemat dana perusahaan. Sebab, kami bukan didanai oleh APBD atau APBN," kata Badran.

Isu

Berdasar informasi yang dihimpun detikcom, kasus dugaan korupsi di BUMN ini kabarnya bakal dipetieskan. Ini sehubungan telah ada pertemuan khusus antara oknum jaksa dengan oknum petinggi PTPN V. Namun kabar itu dibantah Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Menhar Enita kepada detikcom, Kamis (28/10/2004).

Menurutnya, isu seperti itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Dalam masalah ini, pihak Kejari Pasir Pangairan telah menetapkan empat orang tersangka. Jadi tidak mungkin masalah ini dipetieskan. Dan tidak benar bila ada pihak kejaksaan yang melakukan pertemuan khusus dengan pihak PTPN V," kata Menhar.

Humas Kejati Riau juga menjelaskan, dengan kepemimpinan Kejaksaan Agung yang baru ini, pihaknya tetap akan mengkedepakan kasus-kasus korupsi. Pihaknya juga akan mengawasi sejumlah oknum jaksa yang mempermainkan kasus dugaan korupsi.

"Bila memang ada oknum jaksa yang mempermainkan kasus dugaan korupsi, maka akan diberi tindakan tegas. Jadi bila memang ada oknum jaksa yang melakukan pertemuan khsusus dengan PTPN V silakan laporkan ke pada kami. Tidak hanya dalam kasus PTPN V, dalam kasus yang lain bila memang ada oknum yang bermain, pasti akan diberi tindakan tegas," katanya.

Di tempat terpisah, Ketua Umum Parleman Watch Indonesia (Parwi) Kabupaten Rokan Hulu, Irfansyah, kepada detikcom mengatakan, pihaknya akan terus memantau kasus dugaan korupsi PTPN V yang ada di daerahnya. Dia meminta Kejaksaan bertindak porposianal untuk menegakkan hukum yang berkeadilan.

"Jika terjadi korupsi harus dijelaskan, namun apabila terbukti pihak Kejaksaan juga harus menjelaskan kembali. Kalau memang ada dugaan dipetieskan, kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Agung," janji Irfansyah.
(
nrl
)

No comments:

Post a Comment