Rabu, 31 Januari 2007.
Membunuh Anjing, Berujung Penjara
Nurvita Indarini - detikcom
Metz -
Menghilangkan nyawa orang lain memang diancam hukuman pidana. Menghilangkan nyawa seekor anjing ternyata termasuk perbuatan pidana juga. Bahkan seseorang dipenjara karenanya.
Gilles Viardot, pria berusia 48 tahun asal Perancis divonis 13 bulan penjara gara-gara memukul anjing hingga mati. Demikian putusan pengadilan di sebuah kota di timur laut Metz, Perancis, seperti dikutip dari AFP, Selasa (30/1/2007).
Viardot melakukan 'kekejaman' itu pada Juni tahun lalu. Anjing malang tersebut dihajarnya dengan menggunakan papan kayu. Dia mengaku melakukan perbuatan itu dengan tidak sadar, karena saat itu sedang mabuk.
Karena tindak pidananya itu, Viardot juga diharuskan membayar 1.500 euro atau sekitar US$ 1.940 kepada Masyarakat Pelindung Hewan (SPA). Dia juga dihukum tidak diperbolehkan memiliki hewan peliharaan.
Ini bukan peristiwa pertama di Perancis. Pada Februari 2005, pria berusia 72 tahun dipenjara 1 tahun karena meracuni lebih dari 140 binatang di daerah Correze. Di dalam sel, pria ini malah ditemukan bunuh diri.
Beberapa tahun sebelumnya, abege 18 tahun dikurung 1 tahun karena membakar anjing setelah sebelumnya melumuri hewan itu dengan bensin. Pria 38 tahun juga pernah dipenjara 4 bulan gara-gara membunuh anjing pudelnya dengan cara menaruhnya di mesin cuci. Keadilan harus ditegakkan!
(
nvt
/
nal
)
No comments:
Post a Comment