Jumat, 3 Agustus 2007.
Korupsi Penempatan TKA
Mantan Dirjen Depnakertrans Ditahan KPK
Arry Anggadha - detikcom
Jakarta -
Mantan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Depnakertrans MSM Manihuruk ditahan KPK. Manihuruk diduga terlibat kasus korupsi program investigasi penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di 46 Kabupaten/Kota di Indonesia.
"Yang bersangkutan kita tahan di Rutan Mapolres Jakarta Selatan," kata Humas KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Jumat (3/8/2007).
Peranan Manihuruk dalam kasus ini, lanjut Johan, adalah penanggung jawab pekerjaan audit TKA. Manihuruk diduga telah memerintahkan membuat dokumen formalitas sehingga kegiatan jasa audit itu seolah telah dilakukan panitia pengadaan proyek senilai 9,27 miliar itu.
"Tersangka sebagai penanggungjawab pekerjaan audit TKA ternyata baru melaksanakan pekerjaan tersebut pada Januari sampai April 2005. Atas perintah tersangka, uang pembayaran yang diterima pelaksana pekerjaan sebagian didistribusikan kepada tersangka," papar Johan.
Akibat perbuatan tersangka, KPK mengindikasikan, negara dirugikan Rp 6,57 miliar. Manihuruk pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(
ary
/
ary
)
No comments:
Post a Comment