Cari Berita berita lama

detikcom - Komisaris Utama PT Ibist Divonis 17 Tahun Penjara

Jumat, 7 Desember 2007.
Komisaris Utama PT Ibist Divonis 17 Tahun Penjara
Pratiwi Ester - detikcom

Bandung -
Setelah melalui proses persidangan yang cukup alot, akhirnya Komisaris Utama PT Inter Banking Bisnis Terencana (Ibist) Wandi Sofyan divonis 17 tahun penjara.Hakim Ketua Agus Susanto yang membacakan vonis mengatakan, Wandi didakwa telah melakukan penggelapan uang nasabah sebesar Rp 224 miliar dan kepemilikan senjata api tanpa izin."Wandi Sofyan telah melanggar pasal 46 UU 10/1998 tentang Perbankan, selain itu pasal 55 serta pasal 1 UU Darurat 12/1951 tentang kepemilikan senjata api," kata Agus Susanto di Pengadilan Negeri Bandung, Jl RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/12/2007).Selain divonis penjara, Wandi juga harus membayar denda sebesar Rp 15 miliar dan subsider 6 bulan.Mendengar vonis tersebut, kuasa hukum serta Wandi Sofyan menyatakan keberatan atas keputusan hakim. Mereka pun akan mengajukan banding.Saat vonis dibacakan, Wandi tidak ditemani oleh keluarga ataupun kerabat. Ruang sidang juga tampak sepi.Usai sidang, Wandi langsung digiring 3 petugas polisi ke r!
uang tahanan, sehingga dia tidak sempat memberikan keterangan apapun.Wandi Sofyan telah memakai kedok PT Ibist untuk menjaring 5.000 nasabahnya. Dia berhasil mengumpulkan dana para nasabah hingga Rp 224 miliar. Para nasabah pun tertarik lantaran diiming-imingi keuntungan yang besar.
(
ptr
/
sss
)

No comments:

Post a Comment