Cari Berita berita lama

detikcom - Kode Perilaku Jaksa Diperbarui

Rabu, 29 November 2006.
Kode Perilaku Jaksa Diperbarui
Melly Febrida - detikcom
Jakarta -
Kelompok Kerja Pembaruan Sistem Pengawasan Kejaksaan sedang merumuskan code of conduct Perilaku dan Standar Minimum Profesi Jaksa. Kode tersebut merupakan salah satu agenda pembaharuan kejaksaan.

"Sekarang ini kita sedang merumuskan dan mengidentifikasi kira-kira bagaimana yang bisa dimasukkan sebagai perilaku," kata Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Muda Pengawasan Togar Hoetabarat.

Hal itu dikatakannya dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2006). Togar berharap awal tahun 2007 kode tersebut sudah terbentuk.

Selama ini kejaksaan masih berpegang pad PP 30 tahun 1980 tentang disiplin pegawai negeri sipil jika ada penyimpangan perilaku jaksa. Sementara itu saat ini juga sudah ada UU No 16 tahun 2004.

"UU ini nantinya bagaimana pelaksanaannya? Apa masih klop dengan PP 30 tahun 1980 atau perlu dibuat sesuatu yang baru?" tanya Togar.

Selama ini standar perilaku jaksa yang diatur PP 30 tahun 1980 dianggap Togar kurang tepat. Namun tetap dipakai karena memang hanya itu yang ada.

Hal-hal yang dirumuskan dalam code of conduct tersebut antara lain untuk menempatkan apakah sesuatu hal itu memang masuk lingkup profesi atau di luar profesi. "Kalau menerima duit, itu bisa dipidana tidak? Dikenakan PP 30 atau kena perbuatan cela?" jelasnya.

(
ana
/
nrl
)

No comments:

Post a Comment