Rabu, 7 Pebruari 2007.
Eksekusi Komjen Suyitno Landung ke LP Cipinang Batal
Syarif Hidayatullah - detikcom
Jakarta -
Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Suyitno Landung batal dieksekusi pada Rabu (7/2/2007) karena halangan birokrasi. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan kembali mengeksekusi pada Kamis 8 Februari 2007 pukul 09.00 WIB.
"Tadi itu dari Kejari Jaksel akan mengeksekusi pukul 11.00 WIB, tapi ada halangan birokrasi Bareskrim. Jadi ditunda besok," kata Kasi Pidsus, Sila Pulungan, kepada wartawan melalui telepon.
Menurut Sila, Kejaksaan tidak dapat memindahkan Landung jika belum mendapatkan izin dari Mabes Polri. "Sekarang gini, saya mau pindahkan itu, tapi dia ada di rumah orang. Masa saya mau obrak-abrik itu rumah orang itu, kan tidak mungkin. Jadi kita tunggu besok pagi," terang Sila.
Sementara itu, Kabid Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Bambang Kuncoko menjelaskan masalah Landung wewenang kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan (lapas). "Loh itu kan kejaksaan titipkan ke kita, itu wewenang kejaksaan dan lapas. Kan dia sudah divonis pengadilan," ujar dia.
Suyitno Landung divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, serta membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Landung terbukti menerima satu unit mobil Nissan X-Trail dari Adrian Waworuntu yang sedang menjalani proses hukum dalam kasus pencairan L/C fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru.
(
mly
/
nrl
)
No comments:
Post a Comment