Cari Berita berita lama

YLBHI: Somasi Akbar Tanjung Tidak Argumentatif

Jumat, 5 Agustus 2005.
YLBHI: Somasi Akbar Tanjung Tidak ArgumentatifJakarta, 5 Agustus 2005 09:38Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai kuasa hukum Retno Listyarti, pengarang buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XI(SMA) menyatakan somasi Akbar Tanjung dan kuasa hukumnya tentang isi buku itu mengada-ada dan tidak jelas argumentasinya.

"Penilaian kami terhadap somasi ini adalah sebuah tindakan yang mengada-ada, agak sedikit ngawur, dan tidak jelas argumentasinya. Kalau dibaca tujuh halaman somasi itu, saya melihat tidak ada satu pun pelanggaran hukum ataupun materi-materi yang masuk wilayah hukum," kata Direktur YLBHI Munarman dalam jumpa pers di Kantor YLBHI Jakarta, Kamis.

Munarman juga berpendapat, tindakan kuasa hukum Akbar Tanjung mengirimkan surat ke beberapa SMA di Jakarta untuk tidak menggunakan buku tersebut, jauh melampau apa yang ada dalam domain dari klien kantor pengacara Sukanto dan Salim itu sendiri, karena buku itu bukan merupakan pendapat pribadi dari Retno, apalagi opini menyesatkan seperti yang dituduhkan.

Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan secara umum bertujuan agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri, memiliki kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya.

"Pasal 3, tujuan pendidikan adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab," kata Munarman.

Sementara itu, tuduhan yang dialamatkan ke Retno Listyarti bahwa materi pelajaran pada halaman 20 dan 21 buku Pendidikan Kewarganegaraan bertentangan dengan tujuan pendidikan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, menurut Munarman merupakan tafsiran sepihak kuasa hukum Akbar Tanjung

"Ini menggambarkan sebuah ketidakmengertian elit politik kita yang sudah tidak memberikan kontribusi apa-apa dalam dunia pendidikan mencoba untuk menghalangi pencerdasan kehidupan bangsa, maupun membuat generasi muda berpikir kritis," lanjut Munarman.

Direktur YLBHI itu mengatakan ada upaya menarik pendidikan ini menjadi masalah yang personal, sedangkan materi dalam buku tersebut bukan ditujukan ke arah Akbar Tanjung, tapi lebih untuk melihat peran yudikatif terutama Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman dalam menilai dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Sedangkan Retno, pengarang buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XI menyatakan somasi Akbar Tanjung sebagai bentuk upaya-upaya intervensi untuk mempengaruhi kemerdekaan guru.

"Ini harus diperjuangkan, karena dia telah melakukan pelanggaran terhadap hak azasi saya dalam berekspresi, menulis dan berpendapat serta hak akademis saya. Artinya sebagai guru, tidak ada satu pun orang bisa melakukan intervensi terhadap tindakan pedagogis guru di kelas," kata Guru SMAN 13 Jakarta itu dalam kesempatan jumpa pers itu.

Retno yang pernah mendapat penghargaan sebagai pemuda pelopor tahun 1992 oleh Menpora (Menteri Negara Pemuda dan Olahraga) Akbar Tanjung mengatakan, Akbar tidak akan utuh mengetahui maksud buku karangannya, bila hanya membaca halaman 20 dan 21.

"Seharusnya dia membaca bab itu, soalnya bab itu membicarakan tentang keterbukaan dan jaminan sosial, khusus materi itu bahkan tentang jaminan keadilan. Yang saya buka adalah MA-nya, dimana MA sebagai sebuah lembaga tinggi negara mempunyai keterbukaan perbedaan pendapat. Nilai keterbukaan itu sebenarnya juga nilai-nilai demokrasi yang seharusnya ditanam dalam pelajaran ini," kata Retno.

Retno, pada Bab 2 tentang Keterbukaan dan Jaminan Sosial, menulis tentang "Dissenting Opinion" oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, mengutip dari harian Kompas, Jumat, 13 Februari 2004.

Materi tersebut dalam buku yang diterbitkan Penerbit ESIS (Penerbit Erlangga) merupakan putusan majelis hakim agung MA dalam perkara kasasi Akbar Tanjung soal penyelewengan dana non budgeter Bulog. Dalam kasus itu, Akbar dinyatakan tidak bersalah.

Sementara itu, Kuasa Hukum Akbar Tanjung, Atmajaya Salim dari kantor pengacara Soekanto-Salim dan rekan dalam somasinya berpendapat, materi pada halaman 20 dan 21 dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan tersebut tidak jujur, tidak fair, tidak berimbang, tidak lengkap, provokatif, memberikan informasi yang menyesatkan (misleading information), serta pembunuhan karakter yang telah menista nama baik Akbar Tanjung beserta istrinya, termasuk putri ketiganya (Triana Krisandini) yang duduk di kelas 2 SMU Santa Ursula Jakarta.

Atmajaya juga berpendapat, penulis seharusnya menulis fakta secara lengkap dan netral, tidak menjadi sesat dan tidak merugikan proses belajar mengajar, serta buku itu telah menggiring opini sepihak bagi anak didik, sehingga hal tersebut jelas merusak pemikiran anak didik.

Sedangkan, pengacara YLBHI Daniel ,Panjaitan yang juga kuasa hukum Retno mengatakan, somasi kuasa hukum Akbar Tanjung, menginginkan agar buku tersebut mencantumkan tidak hanya "dissenting opinion" Abdul Rahman Saleh, tetapi juga pendapat dari empat hakim agung MA lainnya, agar materi pengajaran menjadi seimbang.

"Terhadap somasi itu kami akan melakukan jawaban. Ibu Retno dan kami siap untuk melayani apa pun tindakan hukum dari kuasa hukum Akbar Tanjung," kata Munarman. [TMA, Ant]

No comments:

Post a Comment