Senin, 20 Oktober 2003.
Jakarta Selatan
Tiga Pengedar 3 Kilogram Heroin Ditangkap
20 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polsek Tebet Jakarta Selatan Senin (20/10) dini hari berhasil menangkap dan menyita 3 kilogram heroin senilai Rp 1,8 miliar dan uang sebesar Rp 4 juta dari tangan tiga orang tersangka pengedar narkoba berkebangsaan Afrika.
Mereka adalah Seck Ousmane (27) warga negara Senegal, Ngemezulu Milliton (25) warga negara Republik Malawi Afrika Selatan dan Kore Patrick Bosco Gaultiez (31) warga negara Republik de Cote�d'Ivoire Afrika Tengah.
Dari tangan Seck, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 kantong heroin, masing-masing seberat 100 gram dengan total berat 2,5 kilogram. Tersangka yang ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB menyimpan heroin tersebut dalam lemari es yang tersedia di kamar kosnya di kos Eksekutif Panorama Jalan Lebak Bulus II Cilandak Jakarta Selatan, kamar 806. Dari tangan tersangka polisi juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 400 ribu.
Dari tersangka Ngemezulu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 kantong heroin, masing-masing seberat 500 gram yang juga disimpan dalam lemari es. Polisi juga mengamankan uang tersangka sebesar Rp 3,6 juta. Ngemezulu ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB di kamar bernomor 804 kos Eksekutif Panorama.
Sedangkan tersangka ketiga, Kore, ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB di kamar 807 kos Eksekutif Panorama. Polisi tidak mendapatkan barang bukti.
Menurut keterangan Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Agus Irianto, penyitaan dan penangkapan dilakukan setelah sebelumnya polisi berpura-pura sebagai pembeli.
Dua hari sebelum penangkapan (18/10), polisi menghubungi Makhfud laki-laki asal Sigli Aceh kelahiran 21 juni 1973, dan menyatakan ingin melakukan transaksi. Dari keterangan Makhfudz, transaksi dilakukan bersama Wawan di Kafe Tebet, Jalan Tebet Barat Raya Jakarta Selatan, pukul 15.00 WIB. Saat itulah polisi menangkapnya dan mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil putaw masing-masing seharga Rp 50 ribu. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan sampai akhirnya menangkap ketiga tersangka di atas.
Dari keterangan Makhfudz yang bertempat tinggal di Jalan Tebet I/13 RT 06/011 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, ia hanya mengenal tersangka Seck. Ia mengenal Seck dari teman SMA-nya Habiba yang merupakan pacar Seck.
Menurut pengakuannya, Makhfudz selama ini pemakai, dan dari Habibalah ia mendapat informasi jika ingin tidak membeli heroin, dia harus mencari pelanggan untuk barang yang dibawa Seck.
Dari hasil wawancara yang dilakukan Tempo News Room terhadap ketiga tersangka, ketiganya mengaku tidak saling mengenal. Mereka pun ditangkap dalam keadaan yang berbeda. Seck dan Kore ditangkap saat mereka sedang tidur, sedangkan Ngemezulu ditangkap saat menonton TV.
Kore sendiri mengaku kedatangannya ke Indonesia merupakan yang pertama kali untuk melakukan bisnis membeli pakaian anak-anak di Bogor yang akan dijual ke negaranya. Sedangkan Ngemezulu mengaku sebagai karyawan ekspor impor barang elektronik di negaranya. Kedatangannya ke Indonesia merupakan yang keempat kali untuk melakukan bisnis ekspor impor elektronik. Sedangkan Seck mengaku heroin tersebut akan dibawa ke Bali.
Saat ini keempat tersangka diamankan di Polsek Tebet bersama 3 kilogram paket heroin, uang pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 3,6 juta, uang pecahan Rp 1.000 sebanyak Rp 400 ribu, paspor ketiga tersangka, 3 dompet tersangka, yang salah satu dompet berisi ATM Bank Lippo dan kartu pas masuk Hotel Kartika Candra, dan sebuah kulkas satu pintu berwarna abu-abu yang dijadikan tempat penyimpanan heroin oleh tersangka.
Ketiga tersangka warga negara asing tersebut dijerat pasal 82 UU Narkoba No. 22 Tahun 1997. Sedangkan Makhfudz dijerat pasal 78 ayat (1) UU Narkoba No. 22 Tahun 1997.
Sunariyah � Tempo News Room
No comments:
Post a Comment