Cari Berita berita lama

Tempointeraktif.com - Polisi Gerebek SPBU Penimbun Solar

Rabu, 4 Juni 2008.


Polisi Gerebek SPBU Penimbun Solar
Rabu, 04 Juni 2008 | 14:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Aparat Satuan Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Trosobo, Krian, Sidoarjo, Rabu (6/6).

Kepala Satuan IV Tipiter Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Hendra mengatakan, pemilik SPBU bernomor 5412 itu terbukti menimbun bahan bakar jenis solar sebanyak 86 ton selama tiga bulan. "Penimbunan dilakukan sejak sebelum kenaikan harga BBM," kata Hendra.

Solar tersebut, kata Hendra, disimpan di dalam dua buah tangki yang masing-masing berisi 41 ton dan 45 ton. Polisi mengendus ketidakberesan di pompa bensin itu setelah mendapat laporan dari masyarakat. Misalnya, menjelang kenaikan harga BBM pompa bensin tersebut sering tidak beroperasi dengan dalih mesin rusak atau pasokan terlambat.

"Tapi setelah kami selidiki ternyata memang ada kesengajaan penimbunan," kata Hendra yang memberikan keterangan dengan didampingi Kepala Subbidang Publikasi Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Suhartoyo.

Dari lokasi polisi berhasil mengamankan barang bukti timbunan solar yang masih tersimpan di dalam dua tangki. Polisi juga menangkap pemilik SPBU, PW Widada warga Darmahusada, Surabaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang karyawan Widada yakni Johanis, Muhayat dan Markus diperiksa sebagai saksi. "Menurut tersangka memang ada upaya memanfaatkan momen kenaikan harga BBM untuk mengeruk keuntungan pribadi," kata Hendra.

Polisi menjerat tersangka menggunakan pasal 5 huruf c jo pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kukuh S Wibowo

INDEKS BERITA LAINNYA :

No comments:

Post a Comment