Cari Berita berita lama

Tempointeraktif.com - Pabrik Jamu Gemuk Digerebek

Jumat, 20 April 2007.


Pabrik Jamu Gemuk Digerebek
Jum'at, 20 April 2007 | 14:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik obat tradisional yang diduga mengandung bahan berbahaya di Jalan Rahwana Raya nomor 40 RT 3/4 Perum II Tangerang, Banten, kemarin. Jamu itu itu mereknya F Munir dengan khasiat untuk menggemukkan badan.

"Kami menangkap dua tersangkanya sebagai pemilik pabrik itu," kata Ajun Komisaris Besar Polisi Sri Hastuti, Kepala Satuan Obat Berbahaya Direktorat Narkoba hari ini. Mereka adalah kakak beradik MNK, 29 tahun, dan IM, 26 tahun.

Sri menjelaskan, modusnya, tersangka meracik jamu itu dengan cara mencampur bahan-bahan kimia jenis pronisi, dexametason, enziplex, dan viferron. "Bahan itu dihaluskan dan dicampur dengan serbuk kunir dari jamu merk Dua Putri Dewi," kata Sri.

Pada kemasan jamu yang berwarna kuning itu tertera izin dari Departemen Kesehatan bernomor 993202282 dan hak paten bernomor 364234. "Izinnya resmi, tapi komposisinya berbeda dengan sampel yang diberikan ke Depkes," ujar Sri.

Pahadl, kata Sri, setiap produksi jamu tidak boleh dicampur dengan kimia. Karena itu kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 82 ayat (2) huruf b dan d Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun.

Kedua tersangka belum dapat dimintai konfirmasi karena keduanya masih diperiksa oleh penyidik.

Indriani Dyah

No comments:

Post a Comment