Senin, 14 Juli 2008.
Ketua dan anggota KPU Banyuwangi batal mundur
Senin, 14 Juli 2008 | 17:24 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya: Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Banyuwangi batal mundur dari jabatannya.
Keputusan batal mundur dari KPU itu dilakukan setelah mereka diminta tidak mundur oleh KPU Jawa Timur dan Musyawarah Pimpinan Daerah Banyuwangi.
Hari Priyanto, ketua Kelompok Kerja Sosialisasi KPU Banyuwangi mengatakan, dalam pertemuan dengan KPU Jawa Timur Sabtu lalu, KPU Jawa Timur meminta ketua dan anggota KPU Banyuwangi tidak mundur.
"Kami diminta untuk menyukseskan pemilihan Gubernur Jawa Timur," kata Hari Priyanto, Senin (14/7).
Permintaan yang sama juga disampaikan Muspida Banyuwangi dalam pertemuan dengan KPU Banyuwangi Minggu lalu.
Selain batal mundur, KPU pusat memberikan "bonus" memperpanjang jabatan anggota KPU Banyuwangi. "Jabatan kami yang habis 30 Juni diperpanjang hingga 30 September," kata Supiyanto, ketua Kelompok Kerja Pendataan KPU Banyuwangi.
Seperti pernah diberitakan, ketua dan tiga anggota KPU Banyuwangi menyatakan akan mundur dari KPU terkait vonis Pengadilan Negeri Banyuwangi yang menjatuhkan hukuman setengah tahun penjara kepada mereka karena kasus korupsi dana Pemilu 2004.
Para terdakwa kasus korupsi itu adalah Ahmad Syakib (ketua) serta tiga orang anggota KPU, yakni Supiyanto, Hari Prasetyo dan Muhaimin Sutawijaya.
Ketua LSM Forum 5 Maret, Soeroso mengatakan, tidak kaget dengan batalnya ketua dan anggota KPU Banyuwangi untuk mundur. "Rencana ketua dan anggota KPU akan mundur memang hanya gertakan sambal," kata Soeroso.
Rencana mundur ketua dan anggota KPU ini, kata Soeroso, hanya sebagai alat tawar supaya KPU dibebaskan dari kasus hukumnya. �Mereka tidak serius mundur,� katanya.
Karena itu, kata dia, pihaknya tetap meminta kepada Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Banyuwangi agar tetap menahan ketua dan anggota KPU Banyuwangi.
IKA NINGTYAS
INDEKS BERITA LAINNYA :
No comments:
Post a Comment