Jumat, 3 September 2004.
Hukum
KAKaP Serukan Hentikan Kriminalisasi Pers
Jum'at, 03 September 2004 | 13:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar pukul 10.00 WIB, Komite Anti Kriminalisasi Pers (KAKap) menyampaikan petisi menentang kriminalisasi pers ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9). "Sejarah mencacat bahwa kriminalisasi pers di Indonesia menjadi awal bagi jatuhnya demokrasi," kata Akuat Supriyanto, koordinator KAKaP.
Petisi yang ditandatangani sejumlah organisasi mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, aktivis, wartawan, dan tokoh pers disampaikan sehubungan penggunaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam menangani kasus antara majalah Tempo dengan Tomy Winata dan kasus pers lainnya. Penggunaan KUHP dalam menyelesaikan sengketa pers dianggap tidak tepat karena akan membatasi kebebasan pers. "Keputusan memenjarakan wartawan akan berdampak pada meluasnya kekhawatiran media untuk menyiarkan informasi yang kritis sehingga merugikan masyarakat," katanya.
Pemenjaraan wartawan ini, menurut Akuat, akan mengulang sejarah kebebasan pers di Indonesia pada tahun 1957. Pada tahun tersebut setidaknya ada 60 perkara pers yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta. Kebebasan pers mulai terkubur dengan adanya pemberlakuan keadaan darurat perang pada 14 Maret 1957 yang ditandai dengan pembredelan koran-koran dan pemenjaraan wartawan.
Sementara, Wardah Hafidz, koordinator Urban Poor Consortium yang hadir dalam acara itu mengatakan, seharusnya pengadilan menggunakan UU pers dalam menyelesaikan sengketa pers. "Terlepas apakah undang-undang itu sudah lengkap atau belum seharusnya pengadilan menggunakan undang-undang itu karena sudah ada. Belum tentu undang-undang lain sudah lengkap," katanya.
Petisi yang disampaikan KAKaP ini diterima Wakil Panitera Adi Wahyono. Ia menyatakan akan menyampaikan petisi itu ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Edy Can - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
No comments:
Post a Comment