Jumat, 13 Desember 2002.
Metro
Dalam Setahun, 14 Kendaraan Dinas Pemda DKI Hilang Karena Kelalaian Pegawai
13 Desember 2002
TEMPO Interaktif, Jakarta:Akibat kelalaian pegawai di lingkungan Pemda DKI Jakarta, 14 unit kendaraan yang terdiri atas sembilan mobil dan lima sepeda motor hilang sepanjang tahun 2002 ini. Kerugian yang ditanggung Pemda akibat peristiwa tersebut mencapai Rp.420 juta.
Hal tersebut dikatakan Wakil Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) DKI, Syarifuddin Mahfudz, usai melaporkan hasil pemeriksaan lembaganya kepada Komisi C di gedung DPRD, Jumat (13/12).
Menurut Syarifuddin, sembilan unit mobil yang hilang tersebut adalah milik Dinas Pekerjaan Umum sebanyak tiga unit, Bapedalda sebanyak satu unit, Biro Bina Program sebanyak satu unit, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebanyak satu unit, PDAM Jaya sebanyak satu unit, Suku Dinas Pariwisata Jakarta Utara sebanyak satu unit, dan Kantor Kelurahan Tanjung Duren Jakarta Barat sebanyak satu unit.
Sedangkan lima unit kendaraan dinas roda dua yang hilang tersebut merupakan inventaris Dinas Tata Kota sebanyak satu unit, Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan sebanyak satu unit, Dinas Bina Mental dan Spiritual sebanyak satu unit, Kantor Perbendaharaan dan Kas Menteng Jakarta Pusat sebanyak satu satu unit, dan kantor Kelurahan Kebayoran Lama sebanyak satu unit.
Sebab-sebab hilangnya kendaraan tersebut, kata Syarifuddin, sangat beragam. Ada yang hilang dicuri ketika sedang diparkir di garasi rumah, ketika sedang bertugas, atau ketika sedang diparkir di lapangan parkir Monas. Penyebab hilangnya kendaraan ini juga amat menentukan sanksi yang akan dikenakan kepada para pegawai yang memegang tangung jawab kendaraan dinas tersebut. "Kalau hilangnya saat dipakai anaknya, misalnya, ya jelas sanksinya akan lebih berat," ujar Syarifuddin.
Selain memperoleh sanksi administratif berdasarkan PP nomor 30/tahun 1980, kata Syarifuddin, para pegawai yang bertanggung jawab memegang mobil dinas tersebut wajib mengembalikannya ke kas daerah sesuai harga kendaraan tersebut di pasaran. Namun, pegawai itu masih diberi kelonggaran dengan cara mencicil selama 24 bulan. "Misalnya, Toyota Kijang keluaran tahun 1994 yang harganya di pasaran Rp.60 juta, ya harus dikembalikan dengan cara dicicil 24 kali," ujarnya.
Dari total kerugian sebesar Rp.420 juta, kata Syarifuddin, baru Rp.178,7 juta diantaranya yang masuk angsuran ke kas daerah. Sisanya, sebanyak Rp.241,13 juta , belum disetorkan.
Jumlah 14 kendaraan yang hilang itu sendiri didasarkan pada data yang masuk hingga Oktober 2002 lalu. Sehingga, menurut sekretaris Bawasda, Abdul Affandy, angka tersebut bisa saja bertambah hingga akhir bulan ini. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, angka tersebut lebih rendah. Tahun lalu, tercatat 34 unit kendaraan hilang, terdiri dari 25 mobil dan sembilan sepeda motor.
Sementara itu, sanksi administratif yang direkomendasikan kepada gubernur untuk dijatuhkan kepada para pegawai yang lalai sehingga mengakibatkan hilangnya kendaraan tersebut, kata Syarifuddin, bisa bermacam-macam. Misalnya, sanksi berupa teguran lisan atau tertulis dari pejabat diatasnya. Selain itu, bisa juga berupa tidak ada promosi ke jabatan berikutnya bagi para pejabat.
Selain melaporkan kerugian akibat hilangnya 14 unit kendaraan tersebut, Bawasda juga melaporkan kerugian Pemda DKI total sebesar Rp.5,5 miliar selama tahun 2002 kepada komisi C DPRD yang diketuai Anna Rudhiantiana. Namun, Bawasda masih belum merinci, kerugian tersebut mencakup bidang apa saja. "Misalnya, kasus penyimpangan di RS Budi Asih yang mencapai Rp.861 juta. Itu salah satu yang terbesar," kata Syarifuddin tanpa merinci kerugian lainnya. Menurut rencana, Bawasda DKI akan melaporkan kembali secara rinci kerugian tersebut kepada Komisi C, Selasa (17/12) depan. (Dimas Adityo-Tempo News Room)
No comments:
Post a Comment