Jumat, 7 Mei 2004.
Nasional
Bagir: Keputusan Sudah Final
Jum'at, 07 Mei 2004 | 22:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung (MA) tetap menolak judicial review yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang tata cara persyaratan presiden menyangkut kesehatan presiden.
Menurut Ketua MA Bagir Manan, ia tidak bisa mengubah keputusan majelis hakim MA yang melakukan uji materiil tentang keputusan KPU itu. �Keputusan sudah final, tidak ada uji lebih lanjut,� kata dia kepada wartawan di kediaman resminya di kawasan Widya Chandra, Jakarta Jumat (7/5) malam.
Seperti diketahui, minggu lalu MA sudah menolak judicial review yang diajukan PKB terkait SK KPU itu. SK KPU itu dianggap telah menghambat majunya Abdurrahman Wahid sebagai capres. Keterangan Bagir ini sekaligus menegaskan ketentuan KPU tetap berlaku.
Bagir ingin mengklarifikasi kabar yang menyebutkan Ketua MA bisa meninjau ulang keputusan majelis. �Keputusan pengadilan yang lebih rendah pun, Ketua MA pun tidak bisa mengubahnya,� kata dia. Ketua MA, kata Bagir, bisa mengubah keputusan majelis jika ada upaya hukum tertentu.
Bagir juga ingin mengklarifikasi rumor yang mengabarkan Ketua MA bisa meninjau ulang keputusan. Kata dia, hal itu tidak benar karena tidak memiliki wewenang untuk meninjau keputusan majelis. Menurut Bagir, dia justru ingin mendorong masyarakat agar tidak selalu mengembangkan rumor yang bisa menimbulkan polemik atas suasana yang sudah dibangun dengan damai.
Bagir pun membantah kabar yang menyebutkan putrinya turut mengatur pertemuan Bagir dengan Gus Dur agar keputusan itu bisa diubah. �Tidak boleh ada orang yang bisa mempengaruhi saya. Dan tidak benar putri saya mengatur pertemuan dengan Gus Dur,� ujarnya. Dia menegaskan MA ingin berada di luar politik dan hanya memposisikan diri pada persoalan hukum semata.
Bagir menjelaskan, hingga kini belum sekalipun Gus Dur mengajukan agar dia mengubah keputusan majelis. �Gus Dur hanya ingin mengecek kemungkinan itu ada atau tidak. Sekarang jelas kemungkinan tidak ada,� kata dia.
Dalam pertemuan di rumah Bagir itu, Gus Dur tidak datang. Menurut Wakil Ketua PKB, Mahfud MD yang mendampingi Bagir memberikan keterangan, Gus Dur saat ini sedang berada di ANTEVE dalam sebuah wawancara. Pertemuan itu hanya dihadiri Mahfud MD, AS Hikam, dan Arifin Djunaedi.
Menurut Mahfud, kedatangannya ke rumah Bagir untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan Ketua MA bisa meninjau ulang keputusan majelis. �Sebagai orang hukum, saya pun heran, masak keputusan bisa diubah oleh Ketua MA,� kata dia. Mahfud menambahkan, kedatangannya kali ini atas permintaan Gus Dur yang ingin mengetahui kebenaran berita itu.
Mahfud menambahkan, kedatangannya untuk menyelamatkan nama baik Gus Dur dan Bagir Manan. Dia tidak mau berkomentar mengenai langkah berpolitik PKB selanjutnya, setelah MA menolak judicial review ini.
Istiqomatul Hayati � Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
No comments:
Post a Comment