Selasa, 7 Januari 2003.
Sepuluh PO Di Cirebon Tetapkan Tarif BaruCirebon, 7 Januari 2003 17:14Sebanyak 10 Perusahaan Otobus (PO) di Cirebon dan Kuningan, Selasa iang membuat kesepakatan soal tarif bus jurusan Cirebon-Jakarta, Kuningan-Jakarta, Cirebon-Merak, Kuningan-Cirebon, Cirebon-Bandung dan Kuningan-Bandung.
Langkah kesepakatan tersebut dibuat menyusul aksi perang tarif di antara PO, aksi banting harga tarif yang dilakukan sejumlah PO asal Jawa Tengah jurusan Jakarta, bahkan sudah cukup meresahkan PO lainnya.
Kesepakatan yang ditandatangani PO Sahabat, Bhineka, Luragung Jaya, YS, Tiga Putra, Garuda Mas, Kombayana, Putra Luragung dan Setianegara tersebut tetap mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan No 90 tahun 2002.
"Bayangkan saja, untuk bus ekonomi jurusan Cirebon-Jakarta berdasarkan Kepmen 90/2002 seharusnya tarif batas atas Rp18.000 dan batas bawah Rp12.000, namun praktik di lapangan bayar Rp10.000 pun diangkut," kata Ketua DPC Organda Cirebon Iskandar, Selasa.
Soal aksi 'dumping' tarif tersebut juga dikeluhkan oleh sejumlah PO dalam pertemuan pengurus dan PO sewilayah III Cirebon. "Untuk bus-bus dari Jawa Tengah, mengangkut penumpang yang hanya membayar Rp10.000 mungkin tidak masalah, karena sudah penuh dan hanya mencari tambahan penumpang saja.
Namun dampak yang dirasakan bagi bus trayek Cirebon-Jakarta, sangat terasa sekali," katanya.
Menurut Iskandar, selain menetapkan besaran tarif, disepakati juga soal sanksi pelanggaran yang dilakukan awak bus oleh pengusaha. Bagi awak bus yang melakukan pelanggaran kesepakatan tersebut akan dikenai skorsing selama satu minggu, dan jika tetap membandel skorsing diperpanjang satu bulan.
"Kalau sanksi skorsing dua kali tetap tidak juga membuat jera awak bus, pihak pengusaha tidak akan segan-segan melakukan pemutusan hubungan kerja. Kedengarannya memang tidak populer, namun kami sepakat harus melakukan sesuatu untuk menghentikan tindakan 'dumping' tarif yang mulai gila-gilaan ini," kata Ketua Pokja PO Jalur Pantura ini.
Menyinggung soal pengawasan di lapangan yang selama ini menjadi kesulitan tersendiri, Iskandar mengatakan, aspek pengawasan diserahkan kepada kesadaran masing-masing.
"Kalau memang masing-masing awak bus juga bertindak sebagai pengawas di lapangan, tidak ada yang susah dalam menerapkan kesepakatan ini," tukasnya.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, tarif Cirebon-Jakarta untuk bus ekonomi sebesar Rp18.000 (batas atas) dan Rp12.000 (batas bawah) sedangkan untuk bus AC ekonomi sebesar Rp29.000 (batas atas) dan Rp23.000 (batas bawah).
Sementara bus ekonomi/AC ekonomi, Cirebon-Merak tarif batas atas/bawah masing-masing Rp26.000/Rp17.000 dan Rp42.000/Rp33.000. Cirebon-Bandung Rp9.000/Rp6.000 dan Rp15.000/Rp11.000.
Pihak Organda Cirebon juga akan segera melakukan koordinasi dengan Paguyuban PO Jateng Bersatu dalam rangka sosialisasi kesepakatan tersebut.
"Kami berharap kesepakatan ini juga mendapat sambutan yang positif. Kalau memungkinkan, kami juga berharap PO di Jateng yang memiliki trayek Jakarta untuk ikut mendukung kesepakatan ini," kata Iskandar yang didampingi Sekretaris DPC Organda Cirebon Karsono. [Tma, Ant]
No comments:
Post a Comment