Cari Berita berita lama

Sebanyak 27.000 Warga Aceh dapat Perpanjangan Visa

Selasa, 21 Agustus 2007.
Sebanyak 27.000 Warga Aceh dapat Perpanjangan VisaKuala Lumpur, 21 Agustus 2007 07:00Pemerintah Malaysia memperpanjang izin tinggal (visa) bagi sekitar 27.000 warga Aceh dan perpanjangan itu hanya diberikan dalam waktu satu bulan dimulai 27 Agustus hingga 27 September 2007.

Direktur Imigrasi Malaysia Wahid Md Don mengatakan, di Putrajaya, Senin (20/8), pemerintah Malaysia memberikan izin tinggal untuk setahun lagi bagi warga Aceh yang terpaksa meninggalkan kampung halamannya akibat gelombang Tsunami yang telah memporak-porandakan provinsi itu pada 26 Desember 2004.

"Kantor Imigrasi telah memanggil 30 tokoh masyarakat Aceh di negara ini supaya menginformasikan keluarga dan kenalannya sebelum batas waktu perpanjangan ditutup 27 September 2007," kata Wahid.

Ia menambahkan, warga Aceh diminta datang langsung ke kantor Imigrasi di KLIA (Kuala Lumpur International Airport) karena catatan dan kemudahan ada di sana.

Wahid mengatakan, biaya yang dikenakan ialah sebanyak RM 90 dan bagi tidak perpanjang akan dianggap memutuskan tinggal di Malaysia berdasarkan visa lama dan jika melebihi (over stay) dapat ditahan dan dideportasi.

Keputusan pemerintah Malaysia untuk memperpanjang visa bagi warga Aceh ini dibuat atas dasar kemanusiaan karena masih bermasalah kalau harus pulang ke kampung halaman dan mereka juga sudah dapat pekerjaan baik di negara ini. [EL, Ant]

No comments:

Post a Comment