Jumat, 13 Juli 2007.
SK KPUD Dinilai Cacat Hukum
CIMAHI -- Pasangan bakal calon (balon) Kolonel (Art) Effendy-Asep Taryana menolak SK KPUD No 15/2007 tentang Penetapan Calon Peserta Wali Kota-Wakil Wali Kota, yang telah mencoret nama mereka. Pasangan yang diusung Koalisi Sederhana ini telah mengumpulkan sejumlah bukti sebagai bahan gugatan ke pengadilan. ''SK tentang penetapan peserta pemilu itu cacat hukum,'' kata Asep Taryana, balon wakil wali kota dari Koalisi Sederhana, Rabu (11/7). Menurut dia, salah satu bukti SK KPUD No 12/2007 cacat hukum adalah adanya surat yang dikirimkan KPUD kepada DPP Partai Bintang Reformasi (PBR) pada 12 Juni lalu. Dalam surat tersebut, kata Asep, KPUD meminta kejelasan mengenai adanya kepengurusan ganda di Cimahi dan meminta jawaban secepatnya karena akan mengumumkan penetapan calon wali kota dan wakil wali kota pada 18 Juni 2007, bukan 8 Juli 2007. Saat surat tersebut dijawab DPP PBR dan memastikan dukungan kepada Effendy-Asep, lanjut Asep, tiba-tiba KPUD mengubah waktu pengumuman !
menjadi tanggal 8 Juli. ''KPUD pun harusnya meminta konfirmasi terlebih dulu saat pasangan Itoc-Edy mendaftarkan diri dan diusung oleh lima partai, termasuk PBR. Karena, kami telah lebih dulu mendaftar dan terdapat PBR,'' tutur dia. Asep menambahkan, sesuai prosedur KPUD paket Effendi-Asep dan Koalisi Sederhana telah memenuhi kekurangan syarat adminsitrasi pada 23-29 Juni 2007. Setelah itu, KPUD wajib menolak parpol manapun melengkapi persyaratan karena pada 1-6 Juli 2007 dilakukan rapat pleno penentuan calon. Namun, sambung Asep, KPUD masih menerima DPC PBR Kota Cimahi (yang mengusung pasangan Itoc-Edy,red) untuk mencabut dukungan. ''Mereka (DPC PBR dibekukan) datang ke KPUD tanggal 3 Juli. Lebih parahnya surat mereka dijadikan pedoman bagi KPUD untuk membatalkan paket kami, dengan alasan mereka telah mencabut dukungan Itoc-Eddy,'' tutur dia. Ketua KPUD Kota Cimahi, Ikin Sodikin, dan empat anggota lainnya hingga kemarin tidak ada di kantor dan tidak bisa dihubungi. Sebelu!
mnya, Ikin berpendapat SK KPU Kota Cimahi No 15/2007 tentang p!
enetapan
tiga pasang sah secara hukum. ''Itu merupakan keputusan lembaga KPU bukan pribadi anggota, itu hak mereka (Effendi-Asep) akan menggugat kami,'' ujar dia. Dari Sukabumi dilaporkan, Pemkot Sukabumi dinilai tidak serius menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Sukabumi tahun 2008. Penilaian itu antara lain bisa dilihat dalam penyebaran informasi dan kepastian data pemilih. ''Pemkot Sukabumi tidak serius dalam menggelar Pilkada 2008 mendatang,'' kata anggota KPUD Kot Sukabumi, Ferdhiman Alfarizky, kepada Republika Rabu (11/7). Dia menjelaskan, ketidakseriusan pemkot dapat dilihat dari beberapa faktor.
(rig/rfa )
No comments:
Post a Comment