Sabtu, 26 Januari 2008.
Restoran di Kota Bekasi Menunggak Pajak
BEKASI -- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Slamet Gumelar mengungkapkan, ratusan restoran di wilayah kerjanya kedapatan menunggak pajak. Tunggakan pajak itu terjadi sejak satu hingga dua tahun lalu dan umumnya nilai tunggakan berkisar Rp 100 juta ke bawah. "Kebanyakan (penunggak pajak-red) restoran franchise atau wara laba," kata Slamet kepada Republika, Jumat (25/1). Menurut Gumelar, Pemkot Bekasi selama ini mengalami kesulitan menagih tunggakan pajak kepada ratusan wajib pajak tersebut. Hal ini disebabkan pemilik restoran rata-rata berdomisili di Jakarta. "Sehingga ketika petugas kami hendak melakukan penagihan, sering kali tidak berhasil karena mereka susah dihubungi," aku Gumelar tanpa merinci jumlah penunggak pajak tersebut. Mengingat besarnya tunggakan tersebut, Gumelar terpaksa akan bertindak tegas. " Tahun 2008 ini kita akan coba tegakkan law enforcement untuk penunggak pajak ini." Diuraikan, mulai tahun ini, jika para penunggak pajak terse!
but masih bandel dalam membayar pajak, maka aparat petugas pajak akan memasang stiker di tiap-tiap restoran tersebut. Stiker tersebut berisi tulisan bahwa restoran tersebut belum membayar pajak. "Untuk pelaksanaannya kita telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan mereka sudah siap," ungkap Gumelar. Jika masih membandel, pihaknya mengancam akan bertindak tegas dengan melakukan penutupan tempat-tempat usaha mereka. Meski banyak restoran yang menunggak pajak, namun pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak lainnya sudah memenuhi target. Sektor pajak lain itu di antaranya, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hiburan, reklame, dan lainnya. Untuk PAD tahun 2007 dari target yang ditetapkan sebesar Rp 166 miliar, terealisasi sebesar Rp 169 miliar. Dengan demikian, tercapai 102 persen. Begitupun untuk PBB, juga terealisasi lebih dari 100 persen. "Untuk PBB, dari target Rp 76 miliar, terealisasi Rp 77 miliar," kata Gumelar. Menanggapi masih banyaknya penunggak pajak, anggota Kom!
isi C DPRD Kota Bekasi, Eka Widyani menyatakan, seharusnya Bap!
enda Kot
a Bekasi tidak memberikan kelonggaran bagi mereka. Apalagi, lanjut dia, terhadap pengelola atau pemilik restoran-restoran franchise. "Mereka itu kan pemodal besar, jadi ironis jika sampai menunggak pajak," kata dia. Apalagi pajak ini sebetulnya bukan uang perusahaan, tetapi uang masyarakat yang dititipkan. Yakni pajak yang dikenakan saat masyarakat melakukan pembelian di restoran tersebut. Untuk itu, Pemkot Bekasi harus betul-betul bertindak tegas terhadap penunggak pajak tersebut. Dengan cara seperti itu diharapkan PAD Kota Bekasi bisa meningkat.
(cep )
No comments:
Post a Comment