Cari Berita berita lama

Republika - Polres Limpahkan Berkas BWI-gate ke Kejari

Minggu, 27 Agustus 2006.

Polres Limpahkan Berkas BWI-gate ke Kejari












INDRAMAYU -- Pengusutan dugaan korupsi dalam proyek penggemukan sapi senilai Rp 2,4 miliar di tubuh PD Bumi Wiralodra Indramayu (BWI), memasuki babak baru. Setelah mengalami penundaan, Polres Indramayu akhirnya melimpahkan berkas pemeriksaan ketiga tersangka kasus itu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus itu adalah Drs H Mhd, mantan asisten daerah bidang perekonomian yang juga mantan Direktur PD BWI, dan kini menjabat sebagai staf ahli bupati Indramayu. Drh MID, Wakil Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Indramayu yang juga merupakan mantan Direktur Agribisnis PD BWI. Sementara seorang tersangka lainnya adalah H Tm, Direktur PT Atmadhirakarya (ADK). PT ADK merupakan perusahaan mitra kerja PD BWI dalam proyek penggemukan sapi di Kecamatan Gabuswetan. Proses pelimpahan berkas ketiga tersangka yang sebelumnya sempat ditahan beberapa pekan di Mapolres Indramayu itu, dilaksanakan Kamis (24/8). Namun,!
pelaksanaan pelimpahan berkas tersebut belum disertai dengan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ''Pelimpahan berkas ini memang tidak menunggu hasil BPKP karena kami ingin kasus ini dapat segera diselesaikan,'' ujar Kapolres Indramayu, AKBP Drs Djoko Poerbo Hadidjojo, didampingi Kasatreskrim AKP Bobi P Tambunan dan Kaur Bin Ops Reskrim, Iptu Endang Kuswara, kepada Republika, Jumat (25/8). Djoko mengungkapkan, jajaran Polres Indramayu memang berniat untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Karena itu, sambung dia, tim penyidik bahkan menolak permintaan penangguhan penahanan yang sebelumnya diajukan kuasa hukum para tersangka. Menurut Djoko, alasan penolakan itu sepenuhnya didasarkan pada kepentingan penyidikan. Dia menyebutkan, sejumlah alasan itu di antaranya untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan dan adanya kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. Dihubungi terpisah, Kajari Indramayu, A!
dil SH, membenarkan telah menerima limpahan berkas pemeriksaan!
ketiga
tersangka. Namun, pihaknya belum memutuskan apakah akan menerima berkas itu atau mengembalikannya. ''Selama satu pekan ini, para jaksa akan mempelajari kelengkapan berkas. Jika ada yang belum lengkap, maka kami akan mengembalikannya ke Polres untuk dilengkapi kembali,'' ujar Adil saat dihubungi Republika melalui telepon selulernya.
(lis )

No comments:

Post a Comment