Senin, 14 Januari 2008.
Pihak-pihak yang Terlibat dalam Persiapan Go Public
Saya seorang karyawan di luar Jakarta. Akhir-akhir ini sering mendengar istilah IPO. Yang ingin saya tanyakan adalah pihak-pihak mana sajakah yang terlibat dalam persiapan Go Public tersebut? Pihak-pihak yang terlibat dalam persiapan emisi meliputi perusahaan efek, profesi penunjang dan lembaga penunjang. Perusahaan efek dalam proses IPO bertindak sebagai penjamin dan membantu emisi. Perusahaan efek dapat pula berfungsi sebagai Penjamin Pelaksana Emisi, Penjamin Emisi, sekaligus sebagai Agen Penjual. Profesi penunjang yang diperlukan mencakup: * Akuntan Publik (auditor independen) untuk melakukan audit atas laporan keuangan dua tahun terakhir; * Notaris untuk melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membuat akta-akta perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat; dan * Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion). Sedangkan lembaga penunjang yang berperan antara lain: * Wali Amanat sebagai wali dari kepentingan inves!
tor (untuk emisi obligasi); * Penanggung (Guarantor); * Biro Administrasi Efek; serta * Kustodian untuk tempat penitipan harta.
( )
No comments:
Post a Comment