Sabtu, 27 Mei 2006.
Penyimpangan Rp 5,7 Miliar di Depag
Arfi Bambani Amri - detikcom
Jakarta -
Lagi-lagi penyimpangan dana terjadi di Departemen Agama (Depag). Inspektorat Jenderal Depag (Itjen Depag) menemukan penyimpangan anggaran sebesar Rp. 5,7 miliar di lingkungan Depag.
Temuan yang diperoleh dari data tahun 2002 sampai 19 Mei 2006 ini tidak jauh berbeda dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memperoleh angka lebih kecil, hanya Rp.5,3 miliar.
Temuan sebesar itu terdiri atas 2.439 kasus, baik di tingkat pusat, kanwil, dan berbagai perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Depag seperti Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN).
"Tapi temuan ini belum berarti korupsi. Temuan itu juga bisa diselesaikan ketika bukti yang sewaktu pemeriksaan belum diperoleh telah ditemukan," ucap Inspektur Jenderal Departemen Agama, Qodri Azizy, dalam Orientasi Wartawan Depag di Hotel Pesona Bambu, Lembang, Jawa Barat, Kamis (26/5/2006).
Temuan-temuan tersebut setelah 6 bulan belum juga bisa diselesaikan, maka dilaksanakan audit investigasi yang hasilnya dapat berupa pelimpahan kasus kepada pihak yang berwajib.
"Perlu dibedakan audit yang dilakukan adalah dalam kerangka manajemen, belum berupa audit secara hukum. Audit secara hukum ini yang bisa menjadi kasus korupsi," ujar mantan rektor IAIN Walisongo Semarang ini.
Penyimpangan anggaran tersebut meliputi 7 modus antara lain mark up harga, pengadaan barang atau jasa fiktif, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak dan sebagainya.
Untuk itu, Itjen Depag telah melakukan berbagai tindak lanjut, termasuk dengan pemberhentian terhadap pejabat-pejabat yang terlibat dalam penyimpangan-penyimpangan tersebut. Pada tahun 2005, 5 orang pegawai Depag pusat diberhentikan tidak hormat dan 5 orang pegawai di tingkat Kanwil diberhentikan dari jabatannya. Di Jawa Barat, tidak tanggung-tanggung, Kepala Kanwil Depag-nya dicopot dari jabatan.
"Kakanwil Jawa Barat diberhentikan dari jabatannya. Karena hasil pemeriksaan mengusulkan dia diganti. Kalau yang Banten, bukan rekomendasi dari Depag," ujar Qodri Azizy.
(
ahm
)
No comments:
Post a Comment