Cari Berita berita lama

Republika - 'Perpanjangan HGB Hilton Rugikan Negara'

Selasa, 20 Juni 2006.

'Perpanjangan HGB Hilton Rugikan Negara'






Ada informasi kalau lahan tersebut dijaminkan kepada Bangkok Bank.





JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Yusril Ihza Mahendra, memastikan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton, Gelora Bung Karno. Sebagai Ketua Badan Pengelola Gelora Bung Karno (BPGBK), ia juga menegaskan pengelola Hotel Hilton, PT Indobuild Co, memperpanjang HGB tanpa izin dan perjanjian penggunaan lahan dengan BPGBK. ''Ada 15 pertanyaan yang diajukan ke saya. Tapi, fokus pertanyaan sebagai pengelola Gelora Bung Karno, apakah negara dirugikan dengan perpanjangan HGB Hotel Hilton No 26/27 yang terjadi pada 2002 lalu,'' ujar Yusril usai diperiksa sebagai saksi oleh Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (19/6). Menurut Yusril pada 1989 BPGBK mendapatkan HPL di atas seluruh tanah di kawasan eks penyelenggaraan Asian Games 1962. ''HPL 1989 termasuk di dalamnya HGB PT Indobuild Co, pengelola Hilton,'' jelasnya. Yusril yang kemarin !
hadir dengan mengendarai mobil Volvo warna hitam B 15 menambahkan, PT Indobulid Co memang mendapat izin mengelola lahan Hotel Hilton sejak 1973. Namun, kata dia, berdasarkan SK No 1/1989 negara menyerahkan pengelolaan kawasan tersebut pada BPGBK. ''Jika tahun 2003 HGB No 26/27 sudah habis, maka tanah tersebut kembali pada pemegang HPL, yaitu BPGBK,'' tegasnya. Namun, ternyata perpanjangan HGB yang terjadi pada 2002, keluh Yusril, tanpa izin dan perjanjian penggunaan lahan antara PT Indobuild Co dan BP GBK. Yusril yang menjabat mensesneg pada 2004 juga menjelaskan, SK yang dikeluarkan oleh BPN tahun 1989 tentang HPL tetap sah berlaku di atas tanah yang sekarang berdiri Hotel Hilton. ''Tapi pihak Indobuild Co dan BPN menganggap tanah terpisah dari HPL GBK,'' cetusnya. Yusril yang kemarin diperiksa selama dua jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, juga mendengar informasi kalau tanah tersebut telah dijaminkan kepada salah satu bank di luar negeri yakni Bangkok Bank. !
''Kalau Indobuild Co tidak mampu melunasi utang-utangnya, mung!
kin saja
tanah disita oleh bank yang bersangkutan. Karena itu nantinya akan terjadi kerugian negara,'' ungkapnya. Namun, Menseneg mengaku kurang tahu berapa kerugian negara akibat kasus tersebut. ''Kalau dalam bentuk angka saya tidak bisa menaksir, tapi BPK sudah pernah mengaudit kerugian negara sekitar Rp 1,9 triliun,'' tegasnya. Sementara itu, Ketua Tim Tastipikor, Hendarman Supanji, menyatakan Yusril diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mensesneg sekaligus ketua BPGS dan merupakan saksi terakhir dalam penyidikan kasus Hilton. Ia menambahkan, jika pemeriksaan selesai, maka akan segera dilakukan pemberkasan terhadap empat tersangka kasus HGB Hotel Hilton. ''Tinggal satu alat bukti yang belum kita terima. Tapi kalau saya sampaikan, nanti hilang alat buktinya. Makanya diam-diam saja,'' kilahnya. Para Tersangka Kasus Hilton - Pontjo Sutowo -- Pemilik Hotel Hilton/Dirut PT Indobuild - Ali Mazi -- Gubernur Sulteng/mantan pengacara Indobuild - Robert J Lumempauw -- Kepala B!
adan Pertanahan Nasional (BPN) DKI - Ronny Kesuma Yudhistiro -- Mantan Kepala BPN Jakarta Pusat
(eye )

No comments:

Post a Comment