Cari Berita berita lama

Republika - Pemkab Cilacap dan Depkumham Rebutan Pulau Nusakambangan

Jumat, 17 Pebruari 2006.

Pemkab Cilacap dan Depkumham Rebutan Pulau Nusakambangan






Pemkab Cilacap akan mengajukan judicial review ke MK.





NUSAKAMBANGAN -- Pemerintah Kabupaten Cilacap berniat melepaskan Pulau Nusakambangan dari Departemen Hukum dan HAM. Dalam waktu dekat, Pemkab Cilacap akan mengajukan judicial review tiga aturan yang menjadi landasan kepemilikan Pulau Nusakambangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). ''Sengketa kewenangan ini akan kita selesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), Pekan depan masalah ini kita daftarkan,'' kata Bupati H Probo Yulastoro kepada pers, usai seminar Kewenangan Pusat dan Daerah Dalam Perspektif Konstitusi di Purwokerto, Kamis (16/2). Bagi Pemkab Cilacap, MK tampaknya menjadi pilihan terakhir bagi 'memerdekakan' Pulau Nusakambangan. Pulau yang dipersoalkan sejak tujuh tahun silam itu hingga kini tidak jelas ujung pangkalnya. Pemkab sendiri ingin mengelola pulau seluas 210 km2 itu, namun Departemen Hukum dan HAM yang mengklaim sebagai pemilik Nusakambangan tidak mau melepaskannya. Seminar yang diselenggarakan berkaitan dengan masalah pengelolaan Pulau Nusakambangan itu membe!
rikan tiga alternatif pilihan untuk penyelesaian. Pertama adalah penyelesaian sengketa kewenangan melalui MK, judicial review ke Mahkamah Agung dan terakhir melalui jalur perundingan. Judicial review, menurut Probo, memakan waktu terlalu lama dan belum tentu Pemkab menang. Sementara jika menempuh jalan perundingan, Bupati merasa sudah capai, lantaran sejak dibahas tahun 1999 hingga saat ini, Depkum dan HAM masih kukuh mempertahankan pulau yang secara administratif masuk dalam wilayah Cilacap. ''Kita ingin mengelola potensi yang ada di Pulau tersebut, banyak investor yang antre untuk menggarap wilayah tersebut. Pokoknya kalau hari ini ada keputusan pulau tersebut masuk kewenangan kita maka besok sudah ada peletakan batu pertama pembangunan hotel, restoran, dan tempat hiburan,'' kata Bupati. Menanggapi rencana Bupati, Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Depkum dan HAM, Soejoto, menyatakan siap menghadapi perkara yang akan diajukan Pemkab Cilacap ke MK. Menurutnya, landasan hukum!
yang dipegang Depkum dan HAM cukup kuat yakni Ordonansi Staat!
blad No
25 tanggal 10 Agustus 1912, Staatblad 32 tanggal 8 Juni 1937, dan Keppres No 38 Tahun 1974. Dengan dasar hukum tadi, menurut Soejoto, sangat sulit bagi Pemkab Cilacap untuk memerdekakan Pulau Nusakambangan dari Depkum dan HAM. Ia menyatakan, ke depan departemennya masih memerlukan pulau tersebut sebagai kawasan pembinaan narapidana. Apalagi sekarang seluruh penjara yang ada di Indonesia telah over kapasitas sekitar 30 persen. ''Kita juga membangun lapas baru di Nusakambangan, jadi sebetulnya sulit untuk memerdekakan pulau tersebut.'' Sementara itu staf ahli MK, Zen Zanibar, menyatakan, Pemkab Cilacap bisa saja menempuh upaya hukum ke MK dalam penyelesaian sengketa kewenangan di Pulau Nusakambangan. Menurutnya, Depkum dan HAM tidak dapat berpedoman pada produk kolonial Belanda yakni Ordonansi Staatblad No 25 tanggal 10 Agustus 1912. Selain produk hukum tersebut sudah lama juga tak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Zen berpendapat, Pemkab Cilacap bisa memperjuangkan kawas!
an di luar lembaga pemasyarakatan (LP) yang tidak dikelola oleh Depkum dan HAM. Menurutnya, mulai dari sekarang wilayah yang tidak dimanfaatkan di Nusakambangan bisa disengketakan.
(wab )

No comments:

Post a Comment