Cari Berita berita lama

Republika - Mantan Sekwilda Jabar Serahkan Diri untuk Ditahan

Sabtu, 8 September 2007.

Mantan Sekwilda Jabar Serahkan Diri untuk Ditahan












Di Jawa Barat, siapa yang tak mengenal Ragam Santika. Mantan sekwilda Jabar ini, Kamis (6/9) menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Bandung. Ragam Santika, terpidana kasus korupsi APBD Jabar tahun 1994-1998 senilai Rp 17 miliar, akan menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung memvonis 2 tahun penjara. Ragam yang pernah menjadi salah satu pejabat di Departemen Dalam Negeri itu, dinyatakan bersalah menyalahgunakan pos bantuan APBD Jabar 1994-1998 untuk Yayasan Rumah Sakit Al Ihsan. Data yang dihimpun Republika, saat menyalurkan pos bantuan APBD kepada Yayasan RS Al Ihsan, Ragam menjabat sebagai Sekretaris Wilayah Daerah Provinsi Jabar. Yayasan RS Al Ihsan didirikan oleh sejumlah pejabat Pemprov dan DPRD Jabar, di antaranya, mantan wakil gubernur Jawa Barat Ukman Sutarya, HM Sampurna, dan mantan ketua DPRD Jabar Agus Muhidin. Ragam tiba di Kejari Bandung sekitar pukul 14.00 WIB, dengan menggunakan kendaraan pribadinya, Nissan Terano D 26 GK. Kedatangan Ragam menyusul ter!
bitnya surat keketapan kasasi dari Mahkamah Agung tertanggal 8 Januari 2007 yang baru diterima oleh Kejari Bandung 4 September 2007. Dalam ketetapan kasasi tersebut, hukuman penjara yang dibebankan kepada Ragam berubah. Di Pengadilan Negeri Bandung, Ragam divonis 1,5 tahun. Di Pengadilan Tinggi putusan itu dikuatkan. Namun, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena sebelumnya Ragam dituntut 8 tahun. Setelah menerima surat ketetapan kasasi, Kepala Kejari Bandung, Chuck Suryo Sumpeno, langsung menghubungi Ragam Santika. Saat dihubungi, Ragam langsung menyatakan kesiapannya menyerahkan diri untuk dieksekusi mulai Kamis (6/9). Ragam terlihat tenang dan banyak tersenyum saat menyerahkan diri ke Kejari Bandung. Bahkan, Ragam sempat meminta kepada Kajari Bandung untuk difasilitasi memberi keterangan kepada wartawan. Ragam yang menggunakan batik merah, mengaku ikhlas dan siap menjalani eksekusi di Lapas Sukamiskin. ''Saya siap dan iklas demi penegakan hukum. Meskipun, m!
erasa tidak bersalah dalam perkara itu,'' ujar Ragam. Menurut !
dia, jer
atan hukum tersebut merupakan konsekuensi jabatannya sebagai sekwilda yang diemban 1994-1998. Ragam menegaskan, dalam perkara tersebut, dia mengakui telah melakukan tindakan yang memperkaya Yayasan RS Al Ihsan dari uang APBD. Saat mencairkan dana APBD kepada Yayasan RS Al Ihsan, dia merasa bila rumah sakit tersebut merupakan milik pemda. Karena pendirinya berasal dari petinggi eksekutif dan legislatif. Pengakuan Ragam itu diperkuat oleh Kajari Bandung, Chuck Suryo Sumpeno. Menurut Chuck, dalam perkara tersebut, Ragam sama sekali tidak menerima uang tersebut. Oleh karena itu, jelas dia, dalam vonisnya, Ragam tidak diminta mengembalikan kerugian negara. ''Lain halnya dengan Pak Ukman (pimpinan Yayasan) yang diminta mengembalikan kerugian negara Rp 5 miliar,'' ujar Chuck. Chuck memuji langkah Ragam yang menyerahkan diri dan tak melakukan hal yang aneh-aneh ketika diberi tahu soal putusan itu. Tindakan Ragam Santika, menurut Chuck, perlu menjadi contoh dalam proses penegakan !
hukum. san
( )

No comments:

Post a Comment