Jumat, 28 Desember 2007.
Kasus PGN, 9 Orang kena Sanksi
JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menetapkan sanksi administratif terhadap sembilan orang terkait kasus insider trading PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Dalam siaran persnya Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany mengungkapkan dari penelusuran Bapepam-LK ada sembilan orang dalam PGAS yang melakukan transaksi saham PGAS pada periode 12 September 2006 hingga 11 Januari 2007. "Sanksi berupa denda itu dijatuhkan dengan mempertimbangkan pola transaksi dan akses yang bersangkutan terhadap informasi orang dalam," demikian siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Kamis (27/12) Denda tertinggi dijatuhkan pada WMP Simanjuntak sebesar Rp 2,33 miliar. Selain itu, denda juga diberikan kepada Adil Abas sebesar Rp 30 juta, Nursubagjo Prijono sebesar Rp 53 juta, Widyatmo Bapang didenda Rp 25 juta, Iwan Heriawan Rp 76 juta, Djoko Saputro Rp 154 juta, Hari Pratoyo didenda Rp 9 juta, Rosichin Rp 184 juta dan terakhir Thohir Nur Ilhami didenda sebesar Rp!
317 juta. Fuad menjelaskan, kasus ini bermula dari terjadinya penurunan secara signifikan harga saham PGAS di Bursa Efek Indonesia sebesar 23,36 persen. ''Dari Rp 9.650 pada harga penutupan pada tanggal 11 Januari 2006 menjadi Rp 7.400 per lembar saham pada tanggal 12 Januari 2007,'' kata Fuad. Anjloknya harga saham itu, sangat erat kaitannya dengan press release yang dilakukan oleh PGAS sehari sebelumnya 11 Januari 2007. Di dalam dalam press release itu dinyatakan terjadi koreksi atas rencana besaran volume gas yang akan dialirkan. Volume gas itu yakni minimal 150 MMSCFD menjadi 30 MMSCFD. una/rto
( )
No comments:
Post a Comment