Cari Berita berita lama

Republika - Carut Marut Wajah Pilkades

Kamis, 14 Juni 2007.

Carut Marut Wajah Pilkades

Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), mulai dari pemilihan presiden (pilpres) hingga pemilihan kepala daerah (pilkada) di tingkatan paling rendah, yakni kepala desa, merupakan peristiwa yang sangat penting. Saat itu, setiap warga negara diberi kesempatan untuk mempergunakan hak pilihnya guna menentukan calon pilihannya. Gegap gempita menyambut pelaksanaan pemilu pun akan terasa menjelang hari pencoblosan. Berbagai upaya akan dilakukan para calon peserta pemilu untuk meraih simpati massa, termasuk dalam kegiatan pilkades. Tak jarang upaya untuk meraih simpati massa itu dilakukan para calon kades dengan cara sawer (bagi-bagi uang). Biasanya, untuk keperluan sawer tersebut, seorang calon kades terpaksa harus merogoh kocek hingga lebih dari Rp 100 juta. Karenanya, tak sedikit dari mereka yang terpaksa menjual sawah maupun harta benda berharga lainnya demi mengejar jabatan bergengsi tingkat desa. Namun, setelah berhasil menduduki jabatan tersebut, ternyata ada sejumlah kade!
s yang justru digugat oleh warganya sendiri. Kades itu dituntut untuk mundur karena berbagai alasan. Di antaranya melakukan penyimpangan dan alasan lainnya. Seperti yang terjadi di Desa Kertasmaya, Kec Kertasmaya, Kab Indramayu. Sang kades, Drs Karnoto Aminoto, bahkan dilaporkan ke pihak Polres Indramayu atas tuduhan melakukan berbagai dugaan penyimpangan alokasi dana desa (ADD), serta pemalsuan tanda tangan. Dugaan penyimpangan itu di antaranya dilaporkan oleh Wakil Ketua BPD Desa Kertasmaya periode 2001-2006, Dedy Djunaedi (52 tahun), warga Blok Kembang RT 02/01 Desa Kertasmaya. Dalam surat pernyataan di atas kertas bermaterai, Dedy menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima dan menandatangani biaya Tunjangan Operasional Ketua dan Anggota BPD dari dana ADD tahun 2006, sebesar Rp 450 ribu. Padahal dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) ADD Desa Kertasmaya tahun 2006, tertulis penggunaan dana untuk membayar Tunjangan Operasional Ketua dan Anggota BPD dengan total Rp 3 ju!
ta. Selain itu, Dedy juga menyatakan bahwa dirinya tidak perna!
h meneri
ma pakaian seragam anggota BPD tahun 2006 sebanyak dua kali. Sedangkan dalam SPJ ADD, tertulis penggunaan uang untuk Membeli Pakaian Seragam BPD sebanyak dua kali, dengan total nilai Rp 1,5 juta. Lebih lanjut Dedy menyatakan, tidak pernah menerima uang dan menandatangani Biaya Penunjang Operasional RT sebesar Rp 200 ribu dari ADD tahun 2006. Sementara dalam SPJ ADD, tertulis penggunaan dana untuk Membayar Biaya Penunjang Operasional Kegiatan RT/RW, dengan total nilai Rp 3 juta. Yang lebih mengherankan, dalam surat pernyataan penyelesaian pekerjaan (SP-3) ADD Desa Kertasmaya tahun 2006, tertulis bahwa yang bertanda tangan dalam SP-3 itu adalah Tim Pelaksana ADD, Desa Manguntara, Kec Kertasmaya. Hal itu menimbulkan dugaan bahwa pembuatan SP-3 ADD Desa Kertasmaya yang juga telah ditandatangani Camat Kertasmaya, Sudiarto, SSos, merupakan contekan dari Desa Manguntara. Saat dikonfirmasi, Kuwu Kertasmaya, Karnoto Aminoto, membantah berbagai penyimpangan yang telah dilakukannya. Di!
a menyatakan, berbagai biaya operasional maupun pembangunan sarana fisik desa telah dibayarkan sesuai daftar usulan rencana kerja (DURK). Karnoto malah balik menuduh pelaporan berbagai penyimpangan yang dilakukannya itu dilakukan oleh pihak yang tidak senang dengan kepemimpinannya selama ini. Bahkan, ada kemungkinan pula pihak yang 'menggoyangnya' itu sebenarnya menginginkan jabatan yang telah didudukinya sejak 1999. ''Selama masa kepemimpinan saya, kondisi masyarakat Desa Kertasmaya tetap aman, kondusif, dan tidak ada gejolak yang berarti. Tuduhan itu hanyalah fitnah dari segelintir orang yang tidak puas dengan hasil pilkades yang telah menjadikan saya sebagai kuwu,'' tutur Karnoto kepada Republika, Selasa (12/6).
(lis )

No comments:

Post a Comment