Cari Berita berita lama

Republika - Calon Bupati Saling Perang Spanduk di Jalan

Rabu, 9 Januari 2008.

Calon Bupati Saling Perang Spanduk di Jalan












TANGERANG -- Tahap kampanye dalam Pilkada Kabupaten Tangerang dihiasi oleh perang spanduk yang terdapat di jalan-jalan. Berdasarkan pantuan, Selasa (8/1), spanduk kampanye berada hampir di setiap sisi jalan yang ada di Kabupaten Tangerang. Spanduk-spanduk para calon bupati Tangerang itu terdiri dari berbagai macam dan ukuran. ''Spanduk itu mulai bertambah pada Senin (7/1),'' kata Hasbi (25 tahun) warga yang tinggal di Jl Raya Bitung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dia memperkirakan, spanduk dipasang pada malam hari karena jumlahnya mulai bertambah pada Senin (7/1) pagi. Pemasangan spanduk dari setiap pasangan calon hampir seluruhnya menggunakan fasilitas publik seperti traffic light dan papan penunjuk jalan. Tiang listrik dan tiang telepon juga tidak luput dari pemasangan spanduk. Pemasangan spanduk pun ada yang mengganggu pejalan kaki karena posisinya sangat rendah di atas trotoar. Sebagian besar spanduk berasal dari tim kampanye Ismet-Rano dengan ungu seb!
agai warna dominan. Sedangkan, pasangan Jazuli-Airin menggunakan spanduk dengan latar warna hijau dan kuning. Spanduk yang dimiliki Ismet-Rano menggaungkan slogan 'memberi bukti bukan janji'. Pasangan Jazuli-Airin pun menggembar-gemborkan slogan 'Tangerang butuh pemimpin baru' dalam setiap spanduknya. Jalan-jalan di Kabupaten Tangerang pun menjadi penuh warna. Ironisnya, pemasangan spanduk-spanduk tersebut masih banyak yang tidak mempertimbangkan keindahan kota. Pasalnya, pohon-pohon pelindung di setiap trotoar tidak luput dari pemasangan spanduk. Pemasangan spanduk itu dinilai melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang tentang Tata Cara Pelaksanaan Kampanye dan Audit Laporan Dana Kampanye Pilkada Kabupaten Tangerang 2008 Bab 2 Pasal 18 Ayat 1. Selain itu, pemasangan spanduk dari masing-masing calon terlihat sangat berdekatan. Bahkan, terdapat spanduk salah satu pasangan calon yang ditutupi oleh stiker dari pasangan calon lainnya. Kondisi seper!
ti itu juga telah melanggar Pasal 18 Ayat 2 yang menyatakan ba!
hwa pema
sangan alat peraga kampanye pasangan calon berjarak paling sedikit dua meter dari alat peraga pasangan calon lainnya. c54
( )

No comments:

Post a Comment