Cari Berita berita lama

Republika - Aparat Minta SOP Tangani NPL

Minggu, 30 September 2007.

Aparat Minta SOP Tangani NPL












JAKARTA -- Kepolisian dan Kejaksaan meminta agar segera diterbitkan prosedur standar pelaksanaan (SOP) bagi bank BUMN untuk melakukan restrukturisasi kredit bermasalah (NPL). Hal itu diperlukan agar ada kesepahaman antara aparat hukum dengan berbagai pihak terkait terutama bagi direksi Bank BUMN yang saat ini masih ragu melakukan restrukturisasi NPL. Demikian kesimpulan yang muncul dalam diskusi panel Implementasi PP 33/2006 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, yang digelar Pusat Studi Hukum dan Pembangunan (PSHP), Jumat (28/9). Kabareskrim Polri Komjen Bambang Hendarso Daruri dalam kesempatan itu mengatakan mendukung adanya PP 33/2006 dan peraturan pelaksananya yang diatur dalam PMK 87/2007 bisa diterapkan oleh bank BUMN. "Namun untuk pelaksanaannya perlu ada sinkronisasi karena masih ada UU lain yang mengatur persoalan ini. Solusinya perlu disusun SOP yang tidak lagi diperdebatkan, sehingga bank BUMN tidak ragu lagi untuk melangkah," katanya. SOP bi!
sa dibicarakan dalam Oversight Commitee yang didalamnya terdapat unsur Kejaksaan, Kepolisian, Depkeu dan Kementerian BUMN untuk membuat rumusan yang tidak lagi mengundang perdebatan. Sementara itu, Staf ahli Jampidsus Kejagung RI Soegiyanto mengatakan SOP itu dibutuhkan agar bank BUMN tidak merasa gamang melakukan restrukturisasi kredit yang SOP-nya juga dipahami oleh aparat hukum. SOP ini, lanjutnya, akan menjembatani antara beda pandang yang melihat kredit atau piutang bank BUMN sebagai piutang negara seperti tertera dalam UU 49/1960 atau bukan piutang negara seperti yang tercantum dalam PP 33/2006. "Dalam pandangan kami sepanjang suatu aset disebut keuangan negara ada dimanapun itu tetap keuangan negara. Sehingga jika ada tindakan yang dianggap merugikan keuangan negara maka itu masuk tindak pidana," katanya. Soegiyanto mencontohkan kasus mantan Dirut Bank Mandiri ECW Nelloe yang dianggap merugikan negara dan divonis penjara 10 tahun karena memutuskan restrukturisasi kre!
dit bermasalah sebuah perusahaan. Sedangkan Wakil Ketua Komisi!
III Azi
s Syamsuddin menilai sesuai PP 33/2006 seharusnya piutang BUMN tidak termasuk piutang negara dan memberikan kewenangan kepada bank BUMN untuk menyelesaikan NPL. Namun, agar ada kesepahaman dengan aparat hukum yang mengambil pandangan berbeda maka perlu ada SOP yang disusun bersama Kejaksaan, Kepolisian dan sejumlah departemen terkait. "Parameter untuk melakukan diskon, haircut perlu kesepahaman atau SOP karena menurut Kejaksaan kekayaan negara tetap kekayaan negara yang pelanggarannya bisa dikenai tindak pidana," katanya. ant
( )

No comments:

Post a Comment