Cari Berita berita lama

Polo Dituntut Lima Tahun Penjara

Rabu, 11 Agustus 2004.
Polo Dituntut Lima Tahun PenjaraJakarta, 11 Agustus 2004 14:42Pelawak Barata Nugraha alias Polo diancam hukuman penjara lima tahun oleh jaksa penuntut umum Murtinigsih SH, MH, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, karena kedapatan memiliki dan menggunakan shabu-shabu.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin hakim ketua Damsuki Nungtjik, SH. MH., Polo didampingi oleh penasehat hukum Shaniswara Harjono, SH Polo yang dikenal sebagai pelawak itu didakwa telah melanggar pasal 62 UU no 5.1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan, dan pasal 60 ayat 5 UU. no.5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun kurungan serta Rp 3 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berdasarkan surat dakwaan, Puslabfor Polri pada 18 Juni 2004 menemukan satu bungkus plastik berisi kristal warna putih seberat 0,1103 gram yang mengandung metam fetamina yang terdaftar dalam golongan 2 no.9 UU no 5/1997 tentang psikotropika.

Bungkusan plastik tersebut ditemukan bersama satu bungkus plastik bekas, dan alat penghisap shabu-shabu yang mengandung metam fetamina di Vila Citra, Jalan Dato Tonggara Nomor 18 Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Selain mengakui sebagai pemilik plastik bekas, korek api warna merah, dan alat hisap shabu-shabu, Polo juga diketahui menginap di vila tersebut dengan Kentus yang sampai kini masih dalam pencarian.

Penasihat hukum terdakwa, Dhaniswara Harjono, SH mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum maksimal untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Kami melihat beberapa kejanggalan menyangkut saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan," kata Dhaniswara.

Polo sendiri dalam persidangan yang diliput banyak media cetak dan elektronik tersebut terlihat lemas, dan hanya diam saja mengikuti jalannya persidangan. [Tma, Ant]

No comments:

Post a Comment