Cari Berita berita lama

Pemerintah Protes Aksi Penghadangan TNI di Aceh Timur

Rabu, 15 Januari 2003.
Pemerintah Protes Aksi Penghadangan TNI di Aceh TimurJakarta, 15 Januari 2003 17:10Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada Joint Security Committee (JSC) atas penghadangan pasukan TNI yang dilakukan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Lokop, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur pada 14 Januari 2003.

"Pemerintah sangat menyesalkan, kami tengah melakukan protes dan meminta JSC untuk segera melaksanakan investigasi lengkap, obyektif dan profesional atas kasus tersebut," tegas Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono kepada wartawan ketika hendak meninggalkan Banda Aceh, Rabu.

Penghadangan di Aceh Timur itu telah menyebabkan jatuh korban dua prajurit TNI Yonif 431/Wirabuana, masing-masing Prada Warsito (meninggal) dan Herdiyansyah (luka tembak).

"Penghadangan yang menyababkan jatuhnya korban di pihak aparat keamanan yang semestinya tidak terjadi itu merupakan sesuatu yang 'merobek' kesepakatan penghentian permusuhan RI-GAM yang ditandatangani pada 9 Desember 2002 di Jenewa, Swiss," kata Menko Polkam.

Dikatakannya, sejumlah data dan informasi menyangkut dengan pelangaran-pelanggaran di lapangan yang telah dihimpun itu sudah dipasok ke JSC.

"Indonesia, dalam suasana yang mestinya tidak ada lagi kontak tembak, satu jiwapun korban manusia menjadi kepedulian kuat dari negara. Kami tidak rela seorang polisi, TNI dan rakyat yang meninggal akibat pelanggaran perjanjian. Kami anggap serius persoalan itu dan harus merujuk pada isi perjanjian," tegasnya.

Meski demikian, Menko Polkam menyatakan untuk menghadapi pelanggaran perjanjian itu, Indonesia tidak gegabah melaksanakan aksi-aksi sepihak dan unilateral, karena tetap menghormati mekanisme dan ketentuan yang tercantum dalam butir perjanjian.

"Kami ingin JSC mengambil sikap tegas demi keadilan dan kebenaran. Kami berpendapat, tindakan penghadangan, penyerangan, penculikan dan pemerasan itu dapat dianggap aksi ofensif dan kriminal," jelas Bambang.

Jika ada tindak kejahatan, dan terjadi tindak kriminal maka aparat Kepolisian Indonesia memiliki otoritas untuk menangganinya.

"Jadi kalau dalam investigasi di Aceh Timur itu diperlukan langkah-langkah penindakan kejahatan, itu sah dan bukan tindakan ofensif dan akan dikonsultasikan ke JSC," tegasnya.

Tingkatkan kewaspadaan

Bertolak dari kasus penghadangan prajurit TNI di Aceh Timur itu, Menko Polkam meminta agar jajaran aparat keamanan meningkatkan kewaspadaan tinggi.

"Di saat prajurit TNI/Polri yang sudah menurunkan tingkat operasinya beranjangsana ke masyarakat, dan konsolidasi memilihara kesegaran jasmani, karena percaya betul bahwa semua pihak menaati perjanjian, namun dengan kejadian itu, tentu semua jajaran TNI/Polri harus meningkatkan kewaspadaan," tegas Menko Polkam.

Karena mempertahankan diri itu merupakan kewajiban bagi setiap prajurit TNI dan personil Polri yang sedang bertugas di lapangan. "Kita hormati aturan main, etika dan proses serta mekanisme yang berlaku. Karena itu saya serahkan sepenuhnya kepada Gubernur NAD, Kapolda dan Pangdam Iskandar Muda serta wakil Indonesia di JSC," tambahnya. [Tma, Ant]

No comments:

Post a Comment