Rabu, 21 Juni 2006.
Lahan Penimbunan Limbah Liar Harus Dibersihkan
Laporan Wartawan Kompas Cokorda Yudistira
Kirim Teman | Print Artikel
Berita Terkait:
- Warga Kampung Sempu Masih Terancam Keracunan
BEKASI, KOMPAS - Lahan kosong di dekat permukiman warga Kampung Sempu, Pasir Gombong, Cikarang Utara, yang dijadikan tempat pembuangan dan penimbunan limbah beracun secara liar, harus segera direhabilitasi dan dibersihkan (clean up), tanahnya diangkat dan diganti dengan tanah baru.
Polisi diminta tegas mengenakan ancaman pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap para tersangka, termasuk pabrik sumber limbah tersebut. Polisi diminta agar menahan Aw dan sopirnya, tersangka kasus pencemaran itu.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sonny Keraf setelah bersama lima anggota Komisi VII DPR RI meninjau Kampung Sempu, Pasir Gombong, Kabupaten Bekasi, hari Rabu (21/6).
Selain meninjau lokasi penimbunan limbah, rombongan anggota DPR RI itu juga mendatangi kantor PT Dongwoo Enviromental Indonesia, di kawasan industri Jababeka, Cikarang. Selain Sonny, turut dalam rombongan itu antara lain Soetan Batoegana (Fraksi Partai Demokrat), Wati Amir (Fraksi Partai Golkar), dan Ilyas Siraj (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa).
Lebih lanjut Sonny mengungkapkan, limbah yang ditimbun di lahan kosong di dekat permukiman warga ini diduga kuat tergolong limbah bahan beracun dan berbahaya (B-3). Itu didasarkan atas laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan diperkuat pengamatan langsung anggota DPR.
Atas hal itu, kata Sonny, Komisi VII minta PT Dongwoo Enviromental Indonesia merehabilitasi kondisi lahan hingga dinyatakan bersih dari pencemaran limbah B-3. Tanah bekas timbunan limbah itu, lanjut Sonny, harus dikirim untuk diolah di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Cileungsi, Bogor.
Seperti diwartakan, lebih dari 100 warga Kampung Sempu, termasuk puluhan karyawan pabrik di kawasan Jababeka, mengalami keracunan dan harus dirawat di rumah sakit hari Minggu (11/6) sore.
Mereka didiagnose mengalami gejala keracunan akibat menghirup gas berbau menyengat. Sampai memasuki pekan kedua ini, masih ada sejumlah warga yang sakit dan dirawat di rumah.
Warga menunjuk bau menyengat itu berasal dari sebuah lahan kosong di dekat permukiman mereka. Dari hasil penyelidikan polisi, tim Kementerian Lingkungan Hidup, dan instansi Pemkab Bekasi terkait, dipastikan lahan itu digunakan tempat menimbun limbah industri, yang materialnya berasal dari PT Dongwoo.
No comments:
Post a Comment